Materi 12
Usaha Kecil dan
Menengah
2.1 Definisi
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah
satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga
dengan negara Indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam
lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau
pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak
tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat
mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki
fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas
lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi
yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil
dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar