Assalamuaalaikum Warahmatullah

Rabu, 31 Desember 2014

Organisasi NonProfit (Nirlaba)



Palang Merah Indonesia




PMI
Slogan
Setetes darah Anda, nyawa bagi sesama
Pembentukan
17 September 1945 (umur 69)
Jenis
Perhimpunan atau Asosiasi
Badan hukum
Organisasi Kemanusiaan
Kantor pusat
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 96 Jakarta Jakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia
Bahasa resmi
Indonesia
Muhammad Jusuf Kalla
Organ utama
International Red Cross and Red Crescent Movement
Organisasi induk
Komite Internasional Palang Merah
International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
            PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia..
            Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya. Keberadaan PMI sebagai satu-satunya organisasi Nirlaba yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan yang telah diakui oleh Dunia Internasional menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi semua pihak atas partsipasinya dilembaga tersebut. Dengan demikian,  PMI adalah salah satu organisasi nonprofit karena organisasi ini berjalan bukan untuk mencari sebuah laba.
Sejarah
            Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling IndiĆ« (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
            Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah. Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
            Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
            Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59. Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Kemanusiaan dan Kerelawanan
            Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
            Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan. Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
  1. Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
  2. Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Aceh, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
  3. Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik.
  Sumbangan PMI

      


      Anda pasti sudah tidak asing dengan yang  namanya sumbangan PMI yang awal nya 1000,1500,2000. Yang pasti anda jumpai disemua tempat mulai dari sekolah SD, SMP, SMA, mall/super market, bioskop,  tempat kerja dan banyak sekali. dengan di kasih kertas bukti sumbangan :


 Banyak sekali dilingkungan kita yang bertanya :
Kenapa kalo kita perlu darah harus bayar ? padahal donornya gratis !
Jawabannya yaitu ongkos yang dibayar itu untuk pengecekan dan pengolahan darah yang akan didonorkan (dan juga membayar gaji para petugas PMI <== PMI ini organisasi nirlaba). Lebih jelasnya lagi yaitu Karena Bukan membeli darah, tetapi membayar BPPD(Biaya Pengganti Pengolahan Darah), Apa yang harus dibeli?? Yang harus dibeli yaitu  pengadaan peralatan habis pakai, kantong darah, reagen, sarana lain/listrik, refrigerator, operasional pelayanan transfusi darah, darah melalui proses pemeriksaan dan itu harganya ga murah alat alatnya.
            PMI itu BUKAN CUMA TEMPAT DONOR DARAH , PMI itu kelompok anggota kemanusiaan  khususnya kemanusiaan dalam bidang Pertolongan Pertama. jadi dana yang dikasih dari para donatur itu bukan untuk ALAT DONOR (Karena Alat Donor udah ada dibagian BPBD tadi), tapi untuk membeli alat Pertolongan Pertama, yang dimana orang PMI itu nanti memberikan pelayanan kepada orang yg kecelakaan sebelum dibawa kerumah sakit, dan juga alatnya ga murah.
Untuk Pendonor Aktif, biasanya dapat Prioritas jika memerlukan darah bagi diri/keluarganya.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar