Assalamuaalaikum Warahmatullah

Sabtu, 23 April 2016

SURAT-SURAT BERHARGA



SURAT BERHARGA

Pengertian Surat Berharga
            Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai.
            Surat-surat tersebut merupakan surat surat toonder atau order artinya surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.
            Adanya surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu fungsi yang terutama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
Macam-Macam Surat Berharga
            Surat-surat berharga dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen
1.         Wesel dan Promes
         Wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a.       Kata wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b.       Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c.       Nama orang yang harus membayarnya.
d.      Ketentuan tanggal pembayaran.
e.       Ketentuan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.       Nama orang yang harus menerima uangnya.
g.      Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h.      Tanda tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika ada
            Tentang hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya adalah :
“Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1.      Wesel kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102 KUHD yaitu penarikannnya sendiri menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau order).
2.      Wesel Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel atas nama seseorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order”
3.      Wesel domisili, ditur dalam pasal103 KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,
4.      Wesel inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel yang ditambah dengan kata “Untuk Ditagih, misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
5.      Wesel Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD yaitu wesel yang disertai dengan surat dokumen, misalnya faktur, konosemen, dan lain-lain.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.       Payable after sight of Bill of Exchange
      Wesel yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b.      Payable of demand of Bill of Exchange
      Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
      Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.         Cek
            Menurut ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a)      Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk membayar.
b)      Masing-masing surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada orang lain.
            Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
a.       nama cek harus jelas tertulis.
b.      harus ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
c.       harus disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus membayar.
d.      harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan.
e.                   harus ada tanda tangan atau ditanda tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.

3.      Promes/Aksep
            Berbeda dengan surat wesel yang mengandung perinrah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipa promes berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b.      Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c.       Penetapan hari bayarnya.
d.      Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e.       Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f.       Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.

4.      Kuitansi pada Pembawa
Surat ini mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi kuitansi pada pembawa adalah :
a.       Harus ada tanda tangan pembuatnya.
b.      Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang.
c.       Harus disebutkan nama yang kena tarik.
d.      Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.

5.      Konosemen
            Sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian pengangkutan.

6.      Celen
            Celen adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat tempat penyimpanan  barang sebagai bukti adanya penyimpanan.

7.      Obligasi
8.      Sertifikat bank
9.      Traveller’s cheque (cek perjalanan),
10.  Surat Andil

Sumber:
http://paringan.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-dan-macam-surat-berharga.html
https://muhammadredja.wordpress.com/bank-perkreditan-rakyat-bpr/surat-surat-berharga/
http://rahmadvai.blogspot.co.id/2014/04/surat-berharga-fungsi-surat-berharga.html

HUKUM ASURANSI



Dasar Hukum Asuransi

            Seperti diketahui dinegara Perancis kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code Civil ( Kitab Hukum Perdata ) dan Code de Commerce ( Kitab Hukum Dagang ). Ini terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan (Wetboek Van Koophandel) dalam tahun 1838, termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.
            Pokok-pokok pengaturan asuransi dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9 tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD.

Penggolongan Asuransi
1.      Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha:
- Asuransi kerugian (non – life insurance)
            Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.  Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.

- Asuransi jiwa (live insurance)
            Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.


- Reasuransi (reinsurance)
            Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.

2.      Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian

- Asuransi kerugian
            Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.

- Asuransi jumlah
            Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3.      Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana
- Asuransi sukarela
            Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.

- Asuransi wajib
            Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.

- Asuransi kredit
            Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).

Prinsip-prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
·      Insurable interest
            Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·   Utmost good faith
            Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
·         Proximate cause
            Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
·         Indemnity
            Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·         Subrogation
      Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
·         Contribution
        Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Polis Asuransi
          Polis asuransi  dapat didefinisikan sebagai suatu alat perjanjian tertulis mengenai asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Surat atau akta yang dibuat secara tertulis itulah yang dinamakan “polis”. Jadi, pengertian polis asuransi adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis yang sah.
            Banyak yang mengira pengertian polis asuransi sama dengan premi asuransi. Ini adalah dua hal yang berbeda jauh. Nah, secara lebih praktis, polis asuransi bisa diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak yang terkait, yaitu konsumen, perusahaan asuransi dan badan hukum lain.
Secara umum,
Polis berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah / konsumen,
            Fungsi polis berarti sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.
Bagi perusahaan asuransi,
            Polis berarti bukti tanda terima premi yang telah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
Bagi badan hukum lain,
            Adanya polis berarti bukti pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan dapat diproses hukum jika terjadi suatu pertentangan antara nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sumber:
https://angelinasinaga.wordpress.com/tag/dasar-hukum-asuransi/
http://hedryiks.blogspot.co.id/2015/01/penggolongan-atau-pengelompokan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
https://www.cekpremi.com/blog/kenali-pengertian-polis-asuransi-yang-benar/

Minggu, 17 April 2016

HUKUM DAGANG




            Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan, atau bisa disebut juga sebagai hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . Untuk mengetahui lebih jelasnya, kita akan membahas mengenai hal berhubungan dengan hukum dagang lebih lanjut, hal yang akan dibahas adalah mengenai:
     1)      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
     2)      Berlakunya Hukum Dagang
     3)      Hubungan pengusaha dengan pembatu-pembantunya
     4)      Pengusaha dan kewajibannya
     5)      Bentuk-bentuk badan usaha
     6)      Perusahaan persekutuan berbadan hukum
     7)      Penyatuan perusahaan
8)      Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas

Hal yang akan pertama kita bahas adalah:
   1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Hal ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
            Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
   2.      Berlakunya Hukum Dagang
            Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500). Di Eropa (Italia dan perancis selatan) telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi pada saat itu hokum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan. Kemudian hukum dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
   3.      Hubungan Pengusaha dengan Pembatu-pembantunya
            Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
§  Pembantu di dalam perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
§  Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
§  hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
§  hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
§  hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

   4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.      Membuat pembukuan
         Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

2.      Mendaftarkan Perusahaan
         Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
-          Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
-          Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kewajiban Pengusaha lainnya adalah :
-          Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
-          Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
-          Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
-          Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
-          Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
-          Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

   5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
            Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola factor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk badan usaha:

a.      Perusahaan Perseorangan

            Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas dan keuntungannya didapat untuk perusahaan itu sendiri.
Ciri-cirinya :
-          Dimiliki oleh perorangan.
-          Pengelolaan terbatas atau sederhana.
-          Modal tidak terlalu besar.
-          Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
-          Dapat mudah dimulai.
-          Biaya tergolong rendah.
-          Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
-          Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
-          Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
-          Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

            b.      Koperasi
            Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Ciri-ciri yang harus dimiliki :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
-          Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
-          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-          Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
-          Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
-          Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
-          Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
-          Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
-          Modal terbatas.
-          Daya saing lemah.
-          Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
-          Sumber daya manusia terkadang kurang.

            c.        BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
            BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

     1.      Perjan
      Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

     2.      Perum
       Ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

     3.       Persero
      Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. 

             d.      BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
            Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi : 

1. Firma (Fa)
      Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
-          Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
-          Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
-          Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
-          Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
-          Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
-          Modal lebih cepat cair
-          Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
-          Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
-          Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
-          Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
-          Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

2. CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer
      Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
-          Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
-          Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
-          Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
 Kelebihan :
-          Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-          CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
-          Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
-          CV lebih fleksibel
-          Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
-          Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
-          Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

3. PT ( Perseroan Terbatas )
      Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
-          Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
-          Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
-          Usia PT tidak terbatas.
-          Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
-          Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
-          Mudah mencari karyawan
-          Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
-          Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
-          Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
-          Mudah memperoleh tambahan modal.
-          Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
-          Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
-          Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
-          Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
-          Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
-          Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
      Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
-          Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
-          Didirikan dengan akta notaris.
-          Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
-          Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. 
Kelebihan Yayasan :
-          Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
-          Terbatasnya dana

   6.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
            Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

  
   7.      Penyatuan Perusahaan
a.       Penggabungan (merger)
            Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
b.      Peleburan (konsolidasi)
            Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum.
c.        Pengambil alihan (akuisisi)
            Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.

   8.      Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
            Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.       Keputusan RUPS.
b.       Jangka waktu berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.       Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut;
-          Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum.
-          Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
-          Permohonan kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan perseroan bubar.
            Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS.
Sumber:
http://dininurulrohmah.blogspot.co.id/2015/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/perusahaan-persekutuan-bukan-badan.html
http://valenlolimua.blogspot.co.id/2011/05/penyatuan-perusahaan.html