Assalamuaalaikum Warahmatullah

Senin, 25 Januari 2016

Makalah Koperasi


“Koperasi di Indonesia”







Disusun oleh :
Umami Alvia


          2EB20


BAB I
Pendahuluan
1.1     Latar Belakang
            koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang  demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
            Di Indonesia telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
            Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
            Perkembangan koperasi di Indonesia masih mengalami pasang surut, mulai dari era kebangkitan koperasi pada era orde lama hingga reformasi, masa kejayaan koperasi di era orde baru seharusnya mampu mengantarkan koperasi Indonesia sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang memang sudah mengakar di masyarakat kita. Namun realitas berbicara lain, pergerakan koperasi kita sangat lambat bahkan mengalami stagnasi di awal-awal reformasi (setelah kejatuhan orde baru).
1
Hal ini diakibatkan banyak faktor, diantaranya kebijakan pemerintah “kurang memahami” mengenai koperasi itu sendiri atau terkesan memaksakan konsep top-down untuk mensukeskan program tertentu, pelaku koperasi yang kurang atau bahkan tidak memahami mengenai jati diri koperasi, citra koperasi yang buruk menjadi fokus pemberitaan oleh media massa. Hal-hal tersebut tentunya memberikan pemahaman yang besar kepada masyarakat yang baru akan mempelajari koperasi, bahwa koperasi adalah sektor atau gerakan ekonomi yang “kuno” dan tidak menguntungkan. Sikap ini tentunya memberikan sikap anti kepada koperasi itu sendiri.
1.2    Rumusan Masalah
            Berdasarkan  latar belakang  masalah yang telah diuraikan diatas, maka dapat dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana tata cara pendirian koperasi di Indonesia?
Seperti apakah wajah koperasi Indonesia saat ini?
Siapkah koperasi Indonesia menghadapi era globalisasi?
Mampukah koperasi menjadi soko perekonomian rakyat?
Dan Bagaimanakah koperasi yang ideal itu?
       
1.3  Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini bertujuan untuk:
Mengetahui dan  mengerti maksud dan tujuan koperasi yang ada di Indonesia.
1.4  Manfaat
·         Memberikan pengetahuan yang lebih luas tentang Koperasi
·         Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dalam mengembangkan koperasi
·         Menjelaskan tentang pentingnya keberadaan koperasi di Indonesia
·         Menjelaskan tujuan koperasi di Indonesia




2
BAB II
Landasan Teori

2.1  Tata Cara Mendirikan Koperasi

            Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.      Dasar Hukum antara lain :
-          Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-          Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-          Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
3
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-   Nama dan tempat kedudukan
-   Maksud dan tujuan
-   Jenis koperasi dan Bidang usaha
-   Keanggotaan
-  Rapat Anggota
-  Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.       Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
-   2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup
-    Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
-    Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
-   Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
-   Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

4

2.2  Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

             Wajah koperasi di Indonesia saat ini banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar menciptakan koperasi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Hal yang harus dirubah untuk menjadikan koperasi di Indonesia lebih baik adalah dengan meningkatkan pendidikan dan teknologi dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi, sumber daya manusia atau SDM yang tinggi misalnya dengan merekrut pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan. Wajah koperasi di Indonesia saat ini keberadaannya tidak dominan di kalangan masyarakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan, serta keharusan dan juga masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan wadah dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal.

2.3  Siapkah Koperasi Indonesia Menghadapi Era Globalisasi?

            Globalisasi berasal dari kata global yang berarti universal atau umum. Bukan hanya perkembangan teknologi informasi ataupun dalam dunia kerja saja yang memasuki era globalisasi, tetapi koperasi pun sudah dituntut untuk beradaptasi dengan era globalisasi ini.
            Tak dapat kita pungkiri bahwa masyarakat secara keseluruhan telah merasakan perekonomian globalisasi melalui perdagangan bebas. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan.
            Seperti yang kita ketahui, bahwa perkembangan koperasi di indonesia sangat minim perhatian dari pemerintah sendiri. Bisa dilihat dari banyaknya koperasi di Indonesia yang mengeluh dalam permasalahan umumnya yaitu kurangnya sumber modal dan fasilitas pemasaran, serta kebijakan- kebijakan yang membuat koperasi yang kurang produktif tentunya merasa keberatan. Sehingga, menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi. Selain itu beberapa tantangan yang akan dihadapi koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini semakin sulit. Diantaranya adalah  sebagai berikut :
1) Keterbatasan informasi pasar dan teknologi ;
2) kendala dalam akses permodalan ;
3) kapasitas SDM yang relatif rendah
4) belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.
5
            Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri.
            Koperasi dapat memanfaatkan internet untuk memperomosikan apa yang terjadi dalam koperasi dan apa inovasi-inovasi terbaru yang ditawarkan oleh koperasi. Lalu, koperasipun dapat memanfaatkan kecanggihan-kecanggihan teknologi lain. Memperkuat image koperasi bahwa koperasi bisa, koperasi selalu berjaya, koperasi no.1. Sehingga dibenak masyarakat, koperasi adalah lembaga yang terbaik dibandingkan dengan swasta. sekarang banyak lembaga swasta yang mulai melebarkan sayapnya di dunia penyediaan bahan pangan dan sebagainya, yang merupakan pesaing besar koperasi dan warung-warung kecil milik rakyat.
            Mengadakan pembinaan terhadap pengurus koperasi saya rasa merupakan hal tepat dalam rangka agar koperasi lebih siap untuk bersaing diera globalisai yang sangat keras. Lengah sedikit saja, maka semua akan hancur. Maka dengan pembinaan yang mendalam, diharapkan pengurus disetiap koperasi yang ada, dapat memiliki pemikiran yang dapat membawa koperasi ke era globalisasi. Pembinaan ini meliputi seminar tentang koperasi, selain dapat lebih mengenal koperasi, pengurus juga bisa diarahkan dalam hal mengantar koperasi ke era yang sebelumnya belum dirambahnya.
            Untuk memperkuat karakter bisnis koperasi,program pendidikan dan sosialisasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berorganisasi dan praktek bisnis koperasi. Pendidikan dan sosialisasi dibutuhkan untuk merubah mindset, meningkatkan kualitas dan kompetensi, manajerial dan bagaimana membangun jaringan serta memperkenalkan citra koperasi dan program konversi atau pembentukan koperasi beserta konsekuensi (biaya) yang ditimbulkannya.
            Dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar. Lembaga pendampingan seperti BDS/LPB dan inkubator perlu diberdayakan kembali oleh pemerintah, sehingga mampu menjalankan perannya sebagai tenaga konsultan yang sangat dibutuhkan UKM dan Koperasi.

6
          Masih banyak lagi yang bisa dilakukan oleh koperasi dalam hal menyiapkan mental untuk menghadapi era globalisasi. Koperasi harus bisa meyakinkan masyarakat, bahwa koperasi mampu bersaing di era globalisai. Koperasi akan siap dan mampu bertahan Di era globalisasi ini apabila mendapatkan dukungan dari berbagai pihak mulai dari anggota, masyarakat dan pemerintah. Koperasi dapat membuat rencana-rencana yang di persiapkan untuk bertahan di era globalisasi yang akan memperkuat keberadaan koperasi di dunia perekonomian .Rencana-rencana itu tidak sebatas hanya rencana tetapi harus di wujudkan secara nyata sehingga dapat mencapai tujuan yang di inginkan koperasi.

2.4  Mampukah Koperasi Menjadi Soko Perekonomian Rakyat?

            Menjadi soko perekonomian Rakyat? Apa sih pengertian soko? Jadi soko yang dimaksud dalam kalimat ini adalah sebagai penyangga, pondasi, tulang rusuk, atau bahkan menjadi acuan utama bagi perekonomian rakyat. Seharusnya koperasi memiliki peranan bahkan tujuan untuk menjadi soko perekonomian rakyat, karena koperasi dibangun oleh bersama dan untuk bersama. Tidak kalah dengan Lembaga Simpan Pinjam, dikoperasi juga bisa melakukan transaksi simpan pinjam seperti organisasi di LSM. Selain simpan pinjam, dikoperasi juga bisa untuk berinvestasi, jadi koperasi juga sudah tidak kalah canggihnya dengan perusahaan.
            Pada dasarnya koperasi mampu menjadi acuan utama perekonomian rakyat, namun di Indonesia keberadaan koperasi sangat jarang ditemui, bahkan jarang untuk diminati, mengapa demikian? Karena sebagian besar rakyat kecil tidak mengetahui apa itu koperasi dan bagi yang sudah tau akan koperasi tidak percaya terhadap koperasi sehingga banyak koperasi yang sudah ditutup oleh kepala daerah. Ketidaktahuan pengetahuan masyarakat tentang koperasi dan melemahnya kepercayaan terhadap koperasi menyebabkan koperasi belum bisa dikatakan mampu menjadi soko perekonomian di Indonesia.
            Kekurangan sumber daya manusia dalam partisipasi dan kurangnya keterampilan pengurus koperasi ikut membantu dalam melemahnya koperasi, tidak adanya investor dalam koperasi sehingga tidak ada asupan dana untuk menjalankan wirausaha dikoperasi membuat koperasi perlahan-lahan mengalami kemunduran bahkan hingga tutup usaha. Kita lihat banyak sekali koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.

7
            Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih diutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
            Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
          Saat ini Perekonomian di Indonesia memakai sistem ekonomi kerakyatan dimana sistem ekonominya berdasarkan  pada kekuatan ekonomi rakyat, yg mana masyarakat memegang peran paling aktif dalam kegiatan ekonomi, dan juga system ini sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, serta menunjukkan pemihakan sungguh–sungguh pada ekonomi rakyat.

8
Koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena koperasi memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri. Yang berarti dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih   mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
            Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia. Yang berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan dan berkarakter  kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Karena koperasi itu sendiri berdasar pada Pancasila yang menentang kapitalisme.








9
BAB III
Penutup
Kesimpulan
 Koperasi ideal itu jelas koperasi yang bisa menjadi soko perekonomian rakyat,koperasi yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri. Yang berarti dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih   mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
            Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia. Yang berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan dan berkarakter  kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Karena koperasi itu sendiri berdasar pada Pancasila yang menentang kapitalisme.
            Koperasi yang ideal harus memiliki sumber daya masyarakat (SDM) disetiap daerah yang berkualitas dan yang terpenting adalah memiliki sikap jujur dan memahami atau sadar terhadap pentingnya koperasi di Indonesia. masyarakat Indonesia tentunya sudah harus mengetahui tentang pengertian koperasi sendiri dan tau akan  manfaat-manfaat serta tujuan dari koperasi, bukan hanya untuk kalangan atas saja yang mengetahui hal tersebut, tetapi kalangan kebawah dan kalangan menengah kebawah juga termasuk perusahaan kecil dan besar juga oknumnya sadar akan pentingnya koperasi dan mau ikut serta dalam menanamkan modalnya dikoperasi (bekerjasama). Penjelasan mengenai koperasi juga sudah harus bisa tersebar di media massa, social media, dan lain sebagainya.
            Semoga koperasi di Indonesia dapat berkembang semakin pesat dan dapat menjadi soko perekonomian rakyat di Indonesia. Aamiin 
10

Daftar Pustaka













Tidak ada komentar:

Posting Komentar