Assalamu’alaikum..
Pada pertemuan kali ini saya akan membahas
tentang bahayanya berzinnah atau azab bagi para pezinnah, apa saja point-point
nya? Yuk kita bahas.
Zina adalah
persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang
sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat
menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat
diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya. Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah.
Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan
berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan
janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan
suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud
perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan
pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga
mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu
seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut
Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa
besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan
syahwat.
Bentuk-bentuk
Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang
ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.
Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki
atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus
dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
2.
Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki
atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara
mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah
seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua
cara, yaitu:
1.
Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi.
Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki,
adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku
menjalankan perbuatan zina.
2.
Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah
berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh
dan berakal.
Dampak
Negatif Perzinaan
Mengapa
zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya
yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
1.
Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan
gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia
karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
2.
Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang
anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan
dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau
lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada
bapak yang sebenarnya.
3.
Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan
kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri
karena menanggung rasa malu telah berzina.
4.
Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya
AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat
ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin
bebas tertular penyakit cekcual menular.
5.
Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai
mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan
hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku
zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa.
Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
1.
Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2.
Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
3.
Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang
lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
4.
Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan
seperti penyakit kelamin dan AIDS.
5.
Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah
melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin
menghindar dari rasa malu.
Cara
Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara
menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita
lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.
Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan
peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat
tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.
Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina,
seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film
porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi.
Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut
terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.
Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi
tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada
temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.
Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis
taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan
mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi
setan dalam perzinaan.
5.
Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan
pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan
menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.
Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan
sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi
segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan
bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga
tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar