Assalamuaalaikum Warahmatullah

Sabtu, 04 November 2017

Kode Perilaku Korporasi



            Merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan kerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct. prinsip-prinsip moral etika sangatlah wajib untuk diterapkan. Hal tersebut perlu diterapkan pada sasaran korporasi, saat membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan maupun dalam proses pengembangan para pelaku bisnis itu sendiri. Dengan melakukan penerapan prinsip – prinsip moral etika diharapkan bisnis yang dijalankan juga sesuai dengan etika yang bernilai baik. Dimana bisnis atau usaha yang dijalankan tidak egois hanya mementingkan kepentingan korporasi, melainkan kepentingan masyarakat dan juga lingkungan.
            Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas kode perilaku korporasi yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman-pedoman.

Sumber :
http://panduvarian.blogspot.co.id/2015/10/
http://ngerjain-tugas.blogspot.co.id/2017/10/tugas-softskill-24-kode-perilaku.html?view=flipcard

Pengembangan struktur etika korporasi



            Perusahaan harus memiliki good corporate governance dalam melakukan pengembangan struktur etika korporasi, karena perusahaan harus memiliki tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.  Good Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat peraturan yang mengatur, mengelola dan mengawasi hubungan antara para pengelola perusahaan dengan stakeholders di suatu perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas GCG menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).
            Penerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
            Pemerintah tentu ikut serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:
  • Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
  • Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
  • Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
  • Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
  • Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
  
Sumber :
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
https://www.scribd.com/doc/39310150/sesi-4-tata-kelola-etis-akuntabilitas/
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governnce-gcg/

Rabu, 01 November 2017

Budaya Etika



            Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, yang dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi. Budaya dan etika pada umumnya tidak dapat dipisahkan, karena keduanya merupakan cover dari sebuah organisasi atau perusahaan.
            Tujuan dari budaya etika adalah untuk meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin bisnis sehingga dapat memperlancar proses pengelolaan bisnis yang digeluti. Oleh karena itu banyak yang meyakini bahwa hanya budaya etikalah yang dapat menyelamatkan bisnis di masa yang akan datang. Hal ini muncul dari hikmah atas peristiwa krisis ekonomi dan keuangan dunia yang berawal di Amerika dimana penyebab utama dari peristiwa tersebut adalah tidak berjalannya etika bisnis dengan dukungan manajemen risiko yang kuat, dari peristiwa krisis itulah maka pada saat ini para pemain bisnis global semakin menyadari pentingnya mengembangkan budaya etika. Di Indonesia, pengembangan budaya etika masih belum banyak diterapkan di perusahaan-perusahaan. Perusahaan yang sudah menerapkan budaya etika pada dasarnya akan memiliki kemampuan untuk :
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang cara mengembangkan budaya perusahaan
  • Memberikan rekomendasi dalam pembuatan kebijakan pengembangan budaya perusahaan dan pemecahan masalah yang terkait dengan upaya cara pengembangan budaya perusahaan

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://platinumtraining.co.id/human-resources/200-budaya-etika/

Governance System (Sistem Pemerintahan)


          Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Jadi, sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
            Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.     Sistem Pemerintahan Parlementer
            Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan yang mana parlemen memiliki peranan yang sangat besar di dalam pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen yang duduk di pemerintahan berhak/memiliki wewenang untuk mengangkat perdana mentri sekaligus menjatuhkan permerintahan yang sedang memimpin negara melalui beberapa macam cara seperti salah satunya mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa.
  1. Sistem Pemerintahan Presidensial
            Pengertian sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan presiden. Dalam sistem pemerintahan ini, presiden berperan sebagai kepala pemerintahan tertinggi yang berhak mengambil berbagai macam keputusan atau pun kebijakan yang berkaitan dengan negara.
  1. Sistem Pemerintahan Komunis
            Sistem pemerintahan komunis merupakan sistem pemerintahan yang menganut asas komunisme (tidak mengakui keberadaan Tuhan). Dalam pemerintahan komunis, setiap orang harus hidup sama rata dan setara, tidak ada yang miskin atau pun kaya, semuanya harus saling dukung dan saling bantu.
  1. Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal
            Sistem pemerintahan demokrasi liberal merupakan sistem pemerintahan gabungan antara sistem pemerintahan demokrasi dan sistem pemerintahan liberal. Dalam sistem pemerintahan ini, pengendalian kekuasaan dilakukan oleh kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
  1. Sistem Pemerintahan Liberal
            Sistem pemerintahan liberal merupakan sistem pemerintahan yang menganut asas kebebasan sebagai landasan penetapan kebijakannya. Dalam sistem pemerintahan ini, pemerintah tidak begitu banyak menetapkan kebijakan, dan mayoritas aktivitas di dalam negara dijalankan oleh pihak swasta.
  1. Sistem Pemerintahan Semi Presidensial
            Sistem pemerintahan semi presidensial merupakan sistem pemerintahan gabungan antara sistem pemerintahan parlementer dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan ini, kekuasaan tertinggi ada di dua pihak yaitu di tangan presiden (sebagai pemimpin negara) dan di tangan parlemen (sebagai wakil rakyat).
            Sistem pemerintahan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Secara luas, sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga pondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi di mana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-sistem-pemerintahan-dan-macam-macam-sistem-pemerintahan/
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan


Senin, 09 Oktober 2017

1.4 Pengertian Profesi dan Profesionalisme

            Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Dengan kata lain profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Orang yang memiliki profesi dalam bidang tertentu biasanya sering di sebut dengan profesional. Profesional juga sering sekali di artikan sebagai keahlian teknis yang dimiliki oleh seseorang. Misalnya seorang akuntan yang memiliki keahlian yang berkualitas dalam membuat laporan keuangan.

            Adapun pengetian profesionalisme menurut para ahli adalah sebagai berikut :

  • Kiki Syahnarki, Profesionalisme adalah roh yang menggerakan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya secara Internal maupun eksternal. 
  • Onny S. Prijono,  Profesionalisme adalah kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi. 
  • Pamudji (1985), Profesionalisme adalah lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu pula. 
  • Aholiab Watloly, Profesionalisme adalah sikap sesorang profesional atau profi. 
  • Korten & Alfonso (1981), Profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask-requirement).
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://www.pengertianku.net/2017/07/pengertian-profesi-dan-contohnya.html