SURAT BERHARGA
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga
adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum
bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis
lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi
yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan
nilainya sama dengan mata uang tunai.
Surat-surat
tersebut merupakan surat surat toonder atau order artinya surat ini menjanjikan
sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk
memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran sejumlah uang, atau
pelaksanaan suatu bentuk hak lain.
Adanya surat berharga dimaksudkan
agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu fungsi yang terutama
dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat
tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap sebagai orang
yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
Macam-Macam Surat Berharga
Surat-surat berharga dalam
perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes,
konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek
perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen
1.
Wesel dan Promes
Wesel merupakan suatu perintah
pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus
melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Syarat-syarat
yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a.
Kata
wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b.
Perintah
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c.
Nama
orang yang harus membayarnya.
d.
Ketentuan
tanggal pembayaran.
e.
Ketentuan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.
Nama
orang yang harus menerima uangnya.
g.
Tanggal
dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h.
Tanda
tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika
ada
Tentang
hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD
yang bunyinya adalah :
“Pemegang surat wesel bisa
melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya,
pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum
hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan
atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1.
Wesel
kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102 KUHD yaitu penarikannnya sendiri
menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau order).
2.
Wesel
Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel atas nama seseorang harus
dinyatakan pada wesel “tidak pada order”
3.
Wesel
domisili, ditur dalam pasal103 KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat
tinggal pihak ketiga,
4.
Wesel
inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel yang ditambah dengan kata
“Untuk Ditagih, misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
5.
Wesel
Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD yaitu wesel yang disertai
dengan surat dokumen, misalnya faktur, konosemen, dan lain-lain.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Payable after sight of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar setelah
diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau
tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b.
Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya
setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta
oleh pembawanya itu.
Surat berharga ini banyak dipergunakan
dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.
Cek
Menurut
ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai
alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a)
Masing-masing
surat berharga mengandung perintah untuk membayar.
b)
Masing-masing
surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan
perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel
merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
a.
nama
cek harus jelas tertulis.
b.
harus
ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
c.
harus
disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus membayar.
d.
harus
ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan.
e.
harus
ada tanda tangan atau ditanda tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
3.
Promes/Aksep
Berbeda
dengan surat wesel yang mengandung perinrah, promes atau aksep menyebutkan
janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipa promes berisikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a.
Keterangan
tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes
kepada tertunjuk).
b.
Kesanggupan
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c.
Penetapan
hari bayarnya.
d.
Penetapan
tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e.
Nama
orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f.
Tanggal
dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g.
Tanda
tangan orang yang mengeluarkan surat.
4. Kuitansi pada Pembawa
Surat ini mengandung perintah kepada
pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada
kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi kuitansi pada pembawa adalah
:
a. Harus ada
tanda tangan pembuatnya.
b. Harus
dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang.
c. Harus disebutkan
nama yang kena tarik.
d. Harus
dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.
5.
Konosemen
Sesuai
dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana
pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang
untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang
atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta
ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen
mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan
sebagai surat perjanjian pengangkutan.
6.
Celen
Celen
adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat tempat penyimpanan barang
sebagai bukti adanya penyimpanan.
7.
Obligasi
8.
Sertifikat bank
9.
Traveller’s cheque (cek perjalanan),
10. Surat
Andil
Sumber:
http://paringan.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-dan-macam-surat-berharga.html
https://muhammadredja.wordpress.com/bank-perkreditan-rakyat-bpr/surat-surat-berharga/
http://rahmadvai.blogspot.co.id/2014/04/surat-berharga-fungsi-surat-berharga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar