Istilah hak kekayaan intelektual
terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah
kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, sedangkan kata
intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya
cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang
teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak
yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah piker yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia.
Hak kekayaan intelektual (HKI)
merupakan padanan dari intelektual property right, berdasarkan WIPO, the
legal rights which result from intellectusl in the industrial scientific,
literary or aristicfileds. Dengan demikian, intellectual property right
(IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya
yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusastraan, dan seni.
Dalam Pasal 7 TRIPS (tread related
aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan
penegakkan HKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran
teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual, adalah
prinsip ekonomi yang menciptakan sebuah kreatifitas yang dapat menguntungkan,
prinsip keadilan yang membuahkan ilmu pengetahuan dan lainnya, prinsip
kebudayaan yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia, prinsip social yang artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu.
Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual, berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta (copyrights), dan hak kekayaan industry (industrial property
rights).
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia,
pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001 tentang paten, Undang-Undang Nomor 15 2001 tentang Merek, dan
lain sebagainya.
HAK CIPTA
Dalam
pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan
bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memberikan izin. Hak
cipta terdiri dari atas hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi, hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihapus tanpa alasan apapun.
Fungsi dan
Sifat Hak Cipta, berdasarkan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta
merupakan hak eksekusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik keseluruhan maupun sebagian.
Ciptaan yang
Dilindungi, adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
Masa Berlaku
Hak Cipta, Dalam pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta diatur jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan
demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1.
Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2.
Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertamakali diumumkan.
3.
Untuk
perwajahan karya tulis yang yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
4.
Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
5.
Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
6.
Untuk
ciptaan yang telah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran
Ciptaan, pendaftaran tidak merupakan
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran
ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau
bentuk dari ciptaan yang didaftar.
Fungsi dari pendaftaran hak cipta
hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
Lisensi, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama
jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara RI.
Pelanggaran
terhadap Hak Cipta, diatur dalam
Pasa 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
HAK PATEN
Dalam
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten. Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil
investasinya dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain.
Lingkup Paten, paten diberikan untuk investasi yang baru dan mengandung langkah inventif
serta dapat diterapkan dalam industry. Paten yang tidak diberikan untuk invensi
meliputi proses atau produk, metode pemeriksaan, teori yang metode dibidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
Jangka Waktu Paten, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, untuk paten sederhana diberikan
jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten, paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya
dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu
kesatuan invensi.
Pengalihan Paten, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001, paten
dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisn,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Lisensi Paten, pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana
diperjanjikan, namun perjanjian tersebut harus dicatat dan diumumkan dengan
dikenakan biaya.
Paten Sederhana, hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat. Dan diumukan di
Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan
sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan
lisensi wajib.
Pelanggaran terhadap Hak Paten, merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130
sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten,
dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
HAK MEREK
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikn oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis
merek, dapat dibagi menjadi merek dagang,
merek jasa dan merek kolektif.
Merek
yang tidak dapat didaftarkan,
adalah apabila merek didasarkan atas permohonan iktikad yang tidak baik.
Pendaftaran
merek, setiap permohonan merek yang
diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan
setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek.
Jangka
waktu, merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Peralihan
Hak Merek Terdaftar, dapat
dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lisensi, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain
tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya
untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila
diperjanjikan lain.
Merek
Kolektif, permohonan pendaftaran merek
dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila
dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan
sebagai merek kolektif.
Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek,
dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan
pemilik merek yang bersangkutan dan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Penyelesaian
Sengketa, berupa:
a.
Gugatan
ganti rugi,
b.
Penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Sanksi, setiap tindakan pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang
dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000, perlindungan varies tanaman adalah perlindungan khusus
yang diberikan Negara,
Varietas Tanaman
yang Dapat Diberi Perlindungan,
adalah jenis tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Dengan
demikian, varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang
penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan dan kelestarian
lingkungan hidup.
Jangka Waktu, Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, jangka waktu PVT
diihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim
dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Subjek
Perlindungan Varietas Tanaman, jika
suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang member
pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Apabila suatu varietas dihasilkan
berdasarkan pesnan maka pihak yang member pesanan itu menjadi hak pemegang PVT,
kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
pemulia. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, varietas local milik
masyarakat dikuasai oleh Negara.
Peralihan Hak
Perlindungan Varietas Tanaman,
dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak
PVT dapat dialihkan, karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk
akta notaries, sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Lisensi, pemegang hak PVT berhak member lisensi kepada orang atau badan
hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain
maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau member lisensi
kepada pihak ketiga lainnya.
Berakhirnya Hak
Perlindungan Varietas Tanaman,
dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, disebutkan hak PVT berakhir
karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan dan pencabutan.
Sanksi, setiap tindakan pidana terhadap perlindungan varietas merupakan
delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
RAHASIA
DAGANG
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
dibidang teknologi dan/ atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Ruang
Lingkup Rahasia Dagang, meliputi
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi
atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat
umum.
Objek Rahasia
Dagang, didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi:
a.
Formula
b.
Metode
pengelolaan bahan-bahan kimia dan makanan,
c.
Metode
dalam meyelenggarakan usaha
d.
Daftar
konsumen
e.
Perencanaan,
dll.
Objek yang Dilindungi,
meliputi semua informasi yang telah menjadi umum, dan informasi yang telah
dipublikasikan dimuka umum.
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan diberikan
selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.
Hak Pemilik Rhasia Dagang,
terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Jangka Waktu Perlindungan, rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatasnya
jangka waktu, ukurannya adalah sampaidengan informasi menjadi milik public
(public domain)
Pengalihan Hak Rahasia Dagang,
harus disertai dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan
hak rahasia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Lisensi, berdasarkan
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, pemegang hak rahasia dagang berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 kecuali diperjanjikan
lain. Sementara itu, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan
waktu yang terbatas pula. Dengan demikian lisensi hanya diberikan untuk pemakai
atau penggunaanrahasia dagang dalam waktu tertentu.
Sanksi, setiap tindak
pidana pada rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurung/penjara dan denda.
DESAIN INDUSTRI
Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau
komponen garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya
yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasikan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.
Lingkup Desain Industri,
hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka Waktu, jangka waktu
perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan tercaerita resmitat dalam daftar umum desain industry dan
diumumkan dalam berita resmi desain industry
Subjek desain industry,
adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau
penerima desain.
Pendaftaran Desain Industri,
diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri
secara tertulis dalam bahasa Indonesia
Pengalihan Hak Desain Industri,
dengan pewaris, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh Undang-Undang. Namun, pengalihan tersebut tidak menghilangkan
hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam
sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry
maupun daftar umum desain industry
Lisensi, pemegang hak
desain industry berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industry,
kecuali diperjanjikan lain.
Pembatalan Pendaftaran Desain Industri, dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan yang
diajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini, pembatalan hak
desain industry tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain
industry yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak memberikan
persetujuan secara tertulis. Sementara itu, gugatan pembatalan terhadap
pendaftaran desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan
pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.
Penyelesaian Sengketa,
berupa gugatan ganti rugi, penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan, dll.
Sanksi, setiap tindak
pidana terhadap desain industry merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi
pidana kurungan/penjara dan denda.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan
semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Jangka Waktu, perlindungan
terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau
sejak tanggal penerimaan.
Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, yang berhak
memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan atau yang
menerima hak tersebut dari pendesain. Hak desain tata letak sirkuit diberikan
atas dasar permohonan ke Direktorat Jenderal. Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit terpadu. Apabila permohonan telah
memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal mengeluarkan sertfikat desain
tata letak sirkuit terpadu.
Pengalihan Hak, segala bentuk
pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar
umum pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain tata
letak sirkuit terpadu. Sementara itu pengalihan tersebut tidak menghilangkan
hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam
sertifikat, berita resmi, maupun daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.
Lisensi, pemegang hak
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000,
kecuali diperjanjikan lain.
Penyelesaian Sengketa,
pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat
menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 yang dijukan kepengadilan niaga berupa
gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
Sanksi, setiap tindak
pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang
dikenakan sanksi pidana kurungan/ penjara dan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar