Adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu,
pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli. Tujuan
pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan
saham untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Dasar
hukum,
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/kmk.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan
Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
3.
Keputusan
Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang
didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing,
dan lain sebagainya.
Produk-Produk
yang Terdapat dalam Pasar Modal,
antara lain saham, obligasi dan reksadana.
Para
Pelaku dalam Pasar Modal, terdapat
pelaku (pemberi dana), emiten (perusahaan yang memperoleh dana), komoditi
(barang yang diperjualbelikan), lembaga penunjang dan investasi. Dalam pasar
modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar
sekunder.
Instansi
yang Terkait dalam Pasar Modal,
antara lain badan pengawas pasar modal (BAPEPAM), bursa efek (BE), lembga
kliring dan penjamin (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
Badan
Pengawas Pasar Modal, pengelola
bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM yang berada dibawah Departemen
Keuangan. Untuk meningkatkan pengembangan pasar modal perlu adanya dorongan
agar lembaga/badan usaha turut berpartisipasi dengan menanamkan dana pada saham
perusahaan yang dijual dipasar modal.
Bursa
Efek, adalah lembaga yang
menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana untuk mempertemukan
penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek
diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang
mengambil alih fungsi BAPEPAM yang pertama sebagai pelaksana pasar modal. Pasal
6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Lembaga
Kliring dan Penjamin (LKP),
adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian
transaksi bursa. Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian
sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Custodian merupakan perusahaan yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain. Custodian hanya
diselenggarakan oleh lembaga yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Reksadana, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer
investasi.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal, merupakan
pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu, dalam
menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi,
penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek, perusahaan
surat berharga, perusahaan pengelola dana biro administrasi efek (BAE).
Profesi
penunjang dalam Pasar Modal, antara lain
notaries, kosultan hukum, akuntan public, dan perusahaan penilai.
Larangan
dalam Pasar Modal, misalnya
penipuan dan manipulasi, perdagangan orang dalam, larangan bagi orang dalam,
perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Sanksi terhadap Larangan, terdiri dari sanksi administrasi dan
sanksi pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar