Assalamuaalaikum Warahmatullah

Senin, 06 Juni 2016

Pasar Modal


            Adalah  kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli. Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Dasar hukum,
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/kmk.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
3.      Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing, dan lain sebagainya.
Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal, antara lain saham, obligasi dan reksadana.
Para Pelaku dalam Pasar Modal, terdapat pelaku (pemberi dana), emiten (perusahaan yang memperoleh dana), komoditi (barang yang diperjualbelikan), lembaga penunjang dan investasi. Dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BAPEPAM), bursa efek (BE), lembga kliring dan penjamin (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
Badan Pengawas Pasar Modal, pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM yang berada dibawah Departemen Keuangan. Untuk meningkatkan pengembangan pasar modal perlu adanya dorongan agar lembaga/badan usaha turut berpartisipasi dengan menanamkan dana pada saham perusahaan yang dijual dipasar modal.
Bursa Efek, adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi BAPEPAM yang pertama sebagai pelaksana pasar modal. Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP), adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),  adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
            Custodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain. Custodian hanya diselenggarakan oleh lembaga yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Reksadana, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Lembaga Penunjang Pasar Modal, merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu, dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana biro administrasi efek (BAE).
Profesi penunjang dalam Pasar Modal, antara lain notaries, kosultan hukum, akuntan public, dan perusahaan penilai.
Larangan dalam Pasar Modal, misalnya penipuan dan manipulasi, perdagangan orang dalam, larangan bagi orang dalam, perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

Sanksi terhadap Larangan, terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar