Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan ata jasa yang tersedia dalam
masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan, perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasiona, yakni asas
manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen,
dan asas kepentingan hukum.
Tujuan
perlindungan konsumen meliputi, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat
konsumen, meningkatkan pemberdayaan konsumen, menetapkan system perlindungan
konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, meningkatkan kualitas barang.
Hak dan Kewajiban Konsumen, Pasal 4 dan 5 Undang0Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku
Usaha, dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal
17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi
pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi / memperdagangkan, larangan
dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan, larangan dalam penjualan secara
obrallelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
Selain
itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas,
dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan barang dan/
atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Klausula Baku dalam Perjanjian, didalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan / atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian. Pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan kalusula baku yang
dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai
dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha
terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan member ganti
kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Sementara
itu, Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup
kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22
menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Dengan
demikian, peradilan pidana kasus konsumen menganut system beban pembuktian
terbalik. Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak member tanggapan dan tidak
memenuhi ganti rugi badan pentyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke
badan peradilan ditempat kedudukan.
Sanksi, diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis
dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan
sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu,
pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian
kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban
penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar