Assalamuaalaikum Warahmatullah

Senin, 06 Juni 2016

Perlindungan Konsumen


            Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan ata jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan, perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasiona, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepentingan hukum.
            Tujuan perlindungan konsumen meliputi, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen, meningkatkan pemberdayaan konsumen, menetapkan system perlindungan konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, meningkatkan kualitas barang.
Hak dan Kewajiban Konsumen, Pasal 4 dan 5 Undang0Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha, dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi / memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obrallelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
            Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan barang dan/ atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Klausula Baku dalam Perjanjian, didalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan / atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian. Pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan kalusula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan member ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Sementara itu, Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
            Dengan demikian, peradilan pidana kasus konsumen menganut system beban pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak member tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi badan pentyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan ditempat kedudukan.

Sanksi, diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar