Hukum dagang ialah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya
dalam perniagaan, atau bisa disebut juga sebagai hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .
Untuk mengetahui lebih jelasnya, kita akan membahas mengenai hal berhubungan
dengan hukum dagang lebih lanjut, hal yang akan dibahas adalah mengenai:
1)
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2)
Berlakunya
Hukum Dagang
3)
Hubungan
pengusaha dengan pembatu-pembantunya
4)
Pengusaha
dan kewajibannya
5)
Bentuk-bentuk
badan usaha
6)
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum
7)
Penyatuan
perusahaan
8)
Pembubaran
dan likuidasi perseroan terbatas
Hal yang akan pertama kita bahas adalah:
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Hal ini dapat
disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya
menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah
sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari
Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari
Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang
sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500). Di Eropa (Italia dan perancis selatan) telah lahir kota-kota sebagai
pusat perdagangan, tetapi pada saat itu hokum Romawi tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang khususnya mengatur perkara di bidang
perdagangan. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17
diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang
kedaulatan. Kemudian hukum dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun
1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang
sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD,
tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang
diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian
disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya KUHD Nederland 1838 ini
kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. KUHD Indonesia
diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan
Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. 1 Mei 1948 di Indonesia
diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang
dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31
Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan
Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3.
Hubungan Pengusaha dengan Pembatu-pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan
dan pembantu di luar perusahaan
§ Pembantu di
dalam perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemimpin
filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
§ Pembantu di
Luar Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi
di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
§ hubungan
pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
§ hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
§ hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan.
Ada
2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna
pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Pasal
32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
-
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
-
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kewajiban Pengusaha lainnya adalah :
-
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
-
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
-
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
-
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang
buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
-
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat
/ libur pada hari libur resmi
-
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu
mengelola factor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk
badan usaha:
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani
oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau
direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas dan keuntungannya
didapat untuk perusahaan itu sendiri.
Ciri-cirinya :
-
Dimiliki
oleh perorangan.
-
Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
-
Modal
tidak terlalu besar.
-
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
-
Dapat
mudah dimulai.
-
Biaya
tergolong rendah.
-
Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
-
Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
-
Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
-
Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
b.
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Ciri-ciri yang harus dimiliki :
-
Koperasi
adalah perkumpulan orang - orang.
-
Penggabungan
orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
-
Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
-
Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
-
Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
-
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
-
Modal
terbatas.
-
Daya
saing lemah.
-
Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
-
Sumber
daya manusia terkadang kurang.
c.
BUMN ( Badan Usaha
Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1.
Perjan
Perjan merupakan
salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah.
Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus
pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut,
maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
2.
Perum
Ibarat
perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit
atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus
sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap
saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti
nama menjadi Perseo.
3.
Persero
Persero merupakan
salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan
dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk
pelayanan masyarakat.
d.
BUMS
( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
-
Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
-
Tanggung
jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
-
Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
-
Mudah,
tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
-
Tidak
terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
-
Modal
lebih cepat cair
-
Lebih
mudah berkembang
Kekurangan :
-
Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
-
Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
-
Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
-
Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan
Komanditer
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan
persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. CV merupakan salah
satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha
namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi
pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
-
Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
-
Seorang
persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab
penuh atas segala resiko.
-
Persero
pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
-
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
-
CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
-
Lebih
mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
-
CV
lebih fleksibel
-
Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
-
Untuk
mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke
Departmen Kehakiman.
-
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan
hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini
punya kelebihan dibanding lainnya seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
-
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
-
Mudah
dalam peralihan kemepimpinan.
-
Usia
PT tidak terbatas.
-
Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
-
Bebas
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
-
Mudah
mencari karyawan
-
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
-
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
-
Mudah
dalam peralihan kepemimpinan.
-
Mudah
memperoleh tambahan modal.
-
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
-
Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
-
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
-
Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
-
Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
-
Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan merupakan
salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung.
Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
-
Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi,
sosial dan kemanusiaan.
-
Didirikan
dengan akta notaris.
-
Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
-
Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
-
Non
profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
-
Terbatasnya
dana
6.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta,
dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
7.
Penyatuan Perusahaan
a. Penggabungan (merger)
Penggabungan
adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu
perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang
sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain
yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
b. Peleburan (konsolidasi)
Merupakan
peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama
sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir
kedudukannya sebagai badan hukum.
c. Pengambil alihan (akuisisi)
Merupakan
pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh
perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih
sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di
bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.
8.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran
dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi
karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan, apabila
terjadi sebagai berikut;
-
Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa
perseroan telah melanggar kepentingan umum.
-
Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang
mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai
hak suara yang sah.
-
Permohonan kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan
perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut; atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan
tidak sendirinya mengakibatnkan perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan
telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses
pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama
anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan
keputusan RUPS.
Sumber:
http://dininurulrohmah.blogspot.co.id/2015/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/perusahaan-persekutuan-bukan-badan.html
http://valenlolimua.blogspot.co.id/2011/05/penyatuan-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar