Assalamuaalaikum Warahmatullah

Minggu, 17 April 2016

HUKUM DAGANG




            Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan, atau bisa disebut juga sebagai hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . Untuk mengetahui lebih jelasnya, kita akan membahas mengenai hal berhubungan dengan hukum dagang lebih lanjut, hal yang akan dibahas adalah mengenai:
     1)      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
     2)      Berlakunya Hukum Dagang
     3)      Hubungan pengusaha dengan pembatu-pembantunya
     4)      Pengusaha dan kewajibannya
     5)      Bentuk-bentuk badan usaha
     6)      Perusahaan persekutuan berbadan hukum
     7)      Penyatuan perusahaan
8)      Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas

Hal yang akan pertama kita bahas adalah:
   1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Hal ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
            Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
   2.      Berlakunya Hukum Dagang
            Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500). Di Eropa (Italia dan perancis selatan) telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi pada saat itu hokum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan. Kemudian hukum dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
   3.      Hubungan Pengusaha dengan Pembatu-pembantunya
            Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
§  Pembantu di dalam perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
§  Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
§  hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
§  hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
§  hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

   4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.      Membuat pembukuan
         Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

2.      Mendaftarkan Perusahaan
         Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
-          Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
-          Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kewajiban Pengusaha lainnya adalah :
-          Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
-          Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
-          Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
-          Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
-          Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
-          Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

   5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
            Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola factor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk badan usaha:

a.      Perusahaan Perseorangan

            Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas dan keuntungannya didapat untuk perusahaan itu sendiri.
Ciri-cirinya :
-          Dimiliki oleh perorangan.
-          Pengelolaan terbatas atau sederhana.
-          Modal tidak terlalu besar.
-          Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
-          Dapat mudah dimulai.
-          Biaya tergolong rendah.
-          Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
-          Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
-          Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
-          Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

            b.      Koperasi
            Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Ciri-ciri yang harus dimiliki :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
-          Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
-          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-          Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
-          Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
-          Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
-          Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
-          Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
-          Modal terbatas.
-          Daya saing lemah.
-          Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
-          Sumber daya manusia terkadang kurang.

            c.        BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
            BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

     1.      Perjan
      Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

     2.      Perum
       Ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

     3.       Persero
      Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. 

             d.      BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
            Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi : 

1. Firma (Fa)
      Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
-          Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
-          Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
-          Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
-          Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
-          Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
-          Modal lebih cepat cair
-          Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
-          Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
-          Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
-          Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
-          Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

2. CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer
      Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
-          Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
-          Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
-          Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
 Kelebihan :
-          Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-          CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
-          Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
-          CV lebih fleksibel
-          Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
-          Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
-          Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

3. PT ( Perseroan Terbatas )
      Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
-          Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
-          Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
-          Usia PT tidak terbatas.
-          Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
-          Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
-          Mudah mencari karyawan
-          Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
-          Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
-          Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
-          Mudah memperoleh tambahan modal.
-          Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
-          Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
-          Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
-          Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
-          Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
-          Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
      Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
-          Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
-          Didirikan dengan akta notaris.
-          Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
-          Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. 
Kelebihan Yayasan :
-          Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
-          Terbatasnya dana

   6.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
            Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

  
   7.      Penyatuan Perusahaan
a.       Penggabungan (merger)
            Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
b.      Peleburan (konsolidasi)
            Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum.
c.        Pengambil alihan (akuisisi)
            Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.

   8.      Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
            Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.       Keputusan RUPS.
b.       Jangka waktu berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.       Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut;
-          Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum.
-          Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
-          Permohonan kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan perseroan bubar.
            Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS.
Sumber:
http://dininurulrohmah.blogspot.co.id/2015/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/perusahaan-persekutuan-bukan-badan.html
http://valenlolimua.blogspot.co.id/2011/05/penyatuan-perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar