Dasar Hukum Asuransi
Seperti diketahui dinegara Perancis kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code Civil ( Kitab Hukum Perdata ) dan Code de Commerce ( Kitab Hukum Dagang ). Ini terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan (Wetboek Van Koophandel) dalam tahun 1838, termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.
Pokok-pokok pengaturan asuransi
dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku
I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang
asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku
II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai
serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi
pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9
tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD.
Penggolongan
Asuransi
1.
Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha:
- Asuransi kerugian (non – life
insurance)
Asuransi
kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko
atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh
pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak
pasti. Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran
pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.
- Asuransi jiwa (live insurance)
- Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi
jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga
(penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan
jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan
cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis.
Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan
atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
- Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi
merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran
resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau
melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal
tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut
tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2.
Pengelompokan
asuransi berdasarkan perjanjian
- Asuransi kerugian
Asuransi
kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta
kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
- Asuransi jumlah
Asuransi
jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya
kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko.
Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3. Pengelompokan asuransi berdasarkan
sifat pelaksana
- Asuransi sukarela
Asuransi
sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya
asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian
yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi
jiwa, dan asuransi pendidikan.
- Asuransi wajib
- Asuransi wajib
Asuransi
wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya
asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada
(undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu
asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes)
dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada
pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi
secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.
- Asuransi kredit
- Asuransi kredit
Asuransi
kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit
yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi
kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak
dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan
kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan
pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang
menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).
Prinsip-prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam
prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
·
Insurable
interest
Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·
Utmost
good faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
·
Proximate cause
Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
·
Indemnity
Suatu
mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
·
Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Polis
Asuransi
Polis asuransi dapat didefinisikan sebagai suatu alat perjanjian tertulis
mengenai asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya
kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian tersebut. Surat atau akta yang dibuat secara
tertulis itulah yang dinamakan “polis”. Jadi, pengertian polis asuransi adalah
tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis yang sah.
Banyak
yang mengira pengertian polis asuransi sama dengan premi asuransi. Ini adalah
dua hal yang berbeda jauh. Nah, secara lebih praktis, polis asuransi bisa
diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak yang terkait, yaitu
konsumen, perusahaan asuransi dan badan hukum lain.
Secara umum,
Polis berfungsi
Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam
perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah /
konsumen,
Fungsi
polis berarti sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi
jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis
asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.
Bagi perusahaan
asuransi,
Polis
berarti bukti tanda terima premi yang telah dispakati dari nasabah. Perusahaan
asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya
sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
Bagi
badan hukum lain,
Adanya
polis berarti bukti pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Polis menjadi
surat yang sah dan dapat diproses hukum jika terjadi suatu pertentangan antara
nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak
memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sumber:
https://angelinasinaga.wordpress.com/tag/dasar-hukum-asuransi/
http://hedryiks.blogspot.co.id/2015/01/penggolongan-atau-pengelompokan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
https://www.cekpremi.com/blog/kenali-pengertian-polis-asuransi-yang-benar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar