Assalamuaalaikum Warahmatullah

Sabtu, 23 April 2016

SURAT-SURAT BERHARGA



SURAT BERHARGA

Pengertian Surat Berharga
            Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai.
            Surat-surat tersebut merupakan surat surat toonder atau order artinya surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.
            Adanya surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu fungsi yang terutama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang dianggap sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
Macam-Macam Surat Berharga
            Surat-surat berharga dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen
1.         Wesel dan Promes
         Wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a.       Kata wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b.       Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c.       Nama orang yang harus membayarnya.
d.      Ketentuan tanggal pembayaran.
e.       Ketentuan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.       Nama orang yang harus menerima uangnya.
g.      Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h.      Tanda tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika ada
            Tentang hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya adalah :
“Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1.      Wesel kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102 KUHD yaitu penarikannnya sendiri menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau order).
2.      Wesel Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel atas nama seseorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order”
3.      Wesel domisili, ditur dalam pasal103 KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,
4.      Wesel inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel yang ditambah dengan kata “Untuk Ditagih, misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya.
5.      Wesel Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD yaitu wesel yang disertai dengan surat dokumen, misalnya faktur, konosemen, dan lain-lain.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.       Payable after sight of Bill of Exchange
      Wesel yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b.      Payable of demand of Bill of Exchange
      Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
      Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.         Cek
            Menurut ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a)      Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk membayar.
b)      Masing-masing surat dapat diendosir atatu dipindahkan kepada orang lain.
            Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
a.       nama cek harus jelas tertulis.
b.      harus ada perintah membayar sesuatu jumlah uang tertentu.
c.       harus disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus membayar.
d.      harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan.
e.                   harus ada tanda tangan atau ditanda tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.

3.      Promes/Aksep
            Berbeda dengan surat wesel yang mengandung perinrah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipa promes berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b.      Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
c.       Penetapan hari bayarnya.
d.      Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e.       Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f.       Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu ditandatangani.
g.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.

4.      Kuitansi pada Pembawa
Surat ini mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi kuitansi pada pembawa adalah :
a.       Harus ada tanda tangan pembuatnya.
b.      Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang.
c.       Harus disebutkan nama yang kena tarik.
d.      Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.

5.      Konosemen
            Sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian pengangkutan.

6.      Celen
            Celen adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat tempat penyimpanan  barang sebagai bukti adanya penyimpanan.

7.      Obligasi
8.      Sertifikat bank
9.      Traveller’s cheque (cek perjalanan),
10.  Surat Andil

Sumber:
http://paringan.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-dan-macam-surat-berharga.html
https://muhammadredja.wordpress.com/bank-perkreditan-rakyat-bpr/surat-surat-berharga/
http://rahmadvai.blogspot.co.id/2014/04/surat-berharga-fungsi-surat-berharga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar