Assalamuaalaikum Warahmatullah

Senin, 06 Juni 2016

Perlindungan Konsumen


            Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan ata jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan, perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasiona, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepentingan hukum.
            Tujuan perlindungan konsumen meliputi, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen, meningkatkan pemberdayaan konsumen, menetapkan system perlindungan konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, meningkatkan kualitas barang.
Hak dan Kewajiban Konsumen, Pasal 4 dan 5 Undang0Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha, dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi / memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obrallelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
            Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan barang dan/ atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Klausula Baku dalam Perjanjian, didalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan / atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian. Pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan kalusula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan member ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Sementara itu, Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
            Dengan demikian, peradilan pidana kasus konsumen menganut system beban pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak member tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi badan pentyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan ditempat kedudukan.

Sanksi, diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha. 

Pasar Modal


            Adalah  kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli. Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Dasar hukum,
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/kmk.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
3.      Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing, dan lain sebagainya.
Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal, antara lain saham, obligasi dan reksadana.
Para Pelaku dalam Pasar Modal, terdapat pelaku (pemberi dana), emiten (perusahaan yang memperoleh dana), komoditi (barang yang diperjualbelikan), lembaga penunjang dan investasi. Dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BAPEPAM), bursa efek (BE), lembga kliring dan penjamin (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
Badan Pengawas Pasar Modal, pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM yang berada dibawah Departemen Keuangan. Untuk meningkatkan pengembangan pasar modal perlu adanya dorongan agar lembaga/badan usaha turut berpartisipasi dengan menanamkan dana pada saham perusahaan yang dijual dipasar modal.
Bursa Efek, adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi BAPEPAM yang pertama sebagai pelaksana pasar modal. Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP), adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),  adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
            Custodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain. Custodian hanya diselenggarakan oleh lembaga yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Reksadana, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Lembaga Penunjang Pasar Modal, merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu, dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana biro administrasi efek (BAE).
Profesi penunjang dalam Pasar Modal, antara lain notaries, kosultan hukum, akuntan public, dan perusahaan penilai.
Larangan dalam Pasar Modal, misalnya penipuan dan manipulasi, perdagangan orang dalam, larangan bagi orang dalam, perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

Sanksi terhadap Larangan, terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


            Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
            Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
            Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intelektual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl in the industrial scientific, literary or aristicfileds. Dengan demikian, intellectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusastraan, dan seni.
            Dalam Pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual, adalah prinsip ekonomi yang menciptakan sebuah kreatifitas yang dapat menguntungkan, prinsip keadilan yang membuahkan ilmu pengetahuan dan lainnya, prinsip kebudayaan yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia, prinsip social yang artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industry (industrial property rights).
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, Undang-Undang Nomor 15 2001 tentang Merek, dan lain sebagainya.

HAK CIPTA
            Dalam pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memberikan izin.  Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi, hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihapus tanpa alasan apapun.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksekusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
            Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik keseluruhan maupun sebagian.
Ciptaan yang Dilindungi, adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Masa Berlaku Hak Cipta, Dalam pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1.      Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2.      Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertamakali diumumkan.
3.      Untuk perwajahan karya tulis yang yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.      Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5.      Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
6.      Untuk ciptaan yang telah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan, pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.
            Fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
Lisensi, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara RI.
Pelanggaran terhadap Hak Cipta, diatur dalam Pasa 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.

HAK PATEN
            Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain.
Lingkup Paten, paten diberikan untuk investasi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry. Paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi proses atau produk, metode pemeriksaan, teori yang metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Jangka Waktu Paten, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten, paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Pengalihan Paten, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisn, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lisensi Paten, pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, namun perjanjian tersebut harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya.
Paten Sederhana, hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat. Dan diumukan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Pelanggaran terhadap Hak Paten, merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
HAK MEREK
            Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
            Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikn oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek, dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek yang tidak dapat didaftarkan, adalah apabila merek didasarkan atas permohonan iktikad yang tidak baik.
Pendaftaran merek, setiap permohonan merek yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
Jangka waktu, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Peralihan Hak Merek Terdaftar, dapat dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lisensi, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Merek Kolektif, permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek, dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan dan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penyelesaian Sengketa, berupa:
a.       Gugatan ganti rugi,
b.      Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
            Para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Sanksi, setiap tindakan pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
            Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, perlindungan varies tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara,
Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan, adalah jenis tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Dengan demikian, varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup.
Jangka Waktu, Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, jangka waktu PVT diihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Subjek Perlindungan Varietas Tanaman, jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang member pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Apabila suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesnan maka pihak yang member pesanan itu menjadi hak pemegang PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, varietas local milik masyarakat dikuasai oleh Negara.
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman, dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat dialihkan, karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaries, sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Lisensi, pemegang hak PVT berhak member lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau member lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman, dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, disebutkan hak PVT berakhir karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan dan pencabutan.
Sanksi, setiap tindakan pidana terhadap perlindungan varietas merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

RAHASIA DAGANG
            Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/ atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Ruang Lingkup Rahasia Dagang, meliputi metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Objek Rahasia Dagang, didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi:
a.       Formula
b.      Metode pengelolaan bahan-bahan kimia dan makanan,
c.       Metode dalam meyelenggarakan usaha
d.      Daftar konsumen
e.       Perencanaan, dll.
Objek yang Dilindungi, meliputi semua informasi yang telah menjadi umum, dan informasi yang telah dipublikasikan dimuka umum.
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.
Hak Pemilik Rhasia Dagang, terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Jangka Waktu Perlindungan, rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatasnya jangka waktu, ukurannya adalah sampaidengan informasi menjadi milik public (public domain)
Pengalihan Hak Rahasia Dagang, harus disertai dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Lisensi, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, pemegang hak rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 kecuali diperjanjikan lain. Sementara itu, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian lisensi hanya diberikan untuk pemakai atau penggunaanrahasia dagang dalam waktu tertentu.
Sanksi, setiap tindak pidana pada rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurung/penjara dan denda.

DESAIN INDUSTRI
   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komponen garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasikan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.
Lingkup Desain Industri, hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka Waktu, jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercaerita resmitat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry
Subjek desain industry, adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau penerima desain.
Pendaftaran Desain Industri, diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia
Pengalihan Hak Desain Industri, dengan pewaris, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Namun, pengalihan tersebut tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry maupun daftar umum desain industry
Lisensi, pemegang hak desain industry berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industry, kecuali diperjanjikan lain.
Pembatalan Pendaftaran Desain Industri, dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini, pembatalan hak desain industry tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain industry yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak memberikan persetujuan secara tertulis. Sementara itu, gugatan pembatalan terhadap pendaftaran desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.
Penyelesaian Sengketa, berupa gugatan ganti rugi, penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dll.
Sanksi, setiap tindak pidana terhadap desain industry merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
     Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Jangka Waktu, perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan.
Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Hak desain tata letak sirkuit diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jenderal. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit terpadu. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal mengeluarkan sertfikat desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengalihan Hak, segala bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar umum pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Sementara itu pengalihan tersebut tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi, maupun daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.
Lisensi, pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, kecuali diperjanjikan lain.
Penyelesaian Sengketa, pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 yang dijukan kepengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Sanksi, setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/ penjara dan denda.