Palang Merah Indonesia
PMI
|
Slogan
|
Setetes darah Anda, nyawa bagi
sesama
|
Pembentukan
|
17 September 1945 (umur 69)
|
Jenis
|
Perhimpunan
atau Asosiasi
|
Badan hukum
|
Organisasi
Kemanusiaan
|
Kantor pusat
|
Jalan
Jenderal Gatot Subroto Kav. 96 Jakarta Jakarta, Indonesia
|
Wilayah layanan
|
Indonesia
|
Bahasa resmi
|
Indonesia
|
|
Muhammad Jusuf Kalla
|
Organ utama
|
International Red Cross and Red Crescent Movement
|
Organisasi induk
|
Komite
Internasional Palang Merah
International Federation of Red Cross and Red Crescent
Societies
|
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia
yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu mempunyai tujuh prinsip
dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu
kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan
kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat
provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh
Indonesia..
Palang Merah Indonesia tidak memihak
golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia
dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban
yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya. Keberadaan PMI sebagai satu-satunya
organisasi Nirlaba yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan yang telah
diakui oleh Dunia Internasional menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi semua
pihak atas partsipasinya dilembaga tersebut. Dengan
demikian, PMI adalah salah satu organisasi nonprofit
karena organisasi ini berjalan bukan untuk mencari sebuah laba.
Sejarah
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah
dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial
Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode
Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat
pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI)
diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat
rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama
dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi
Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah. Rancangan tersebut
disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti
tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk
membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat
halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya
rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu
badan Palang Merah Nasional. Dibantu panitia lima orang yang
terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua,
Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang
Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal
sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah
di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah
diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No
59. Sebagai perhimpunan
nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950
dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional
yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun
1963.
Kemanusiaan dan Kerelawanan
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen
terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat
hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan,
penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan
perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi
penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah
penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan
manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of
Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah
Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan. Hal ini sangat sejalan
dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial
kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan
Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk
Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan
Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari
tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
- Membantu
saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada
masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
- Membantu
korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu
korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung
Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa
di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5
skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Aceh, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan
jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus
membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan
evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur
umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
- Transfusi darah dan kesehatan. Pada
tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya
kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI
dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui
telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita
sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang
terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI.
Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di
berbagai daerah memiliki poliklinik.
Sumbangan PMI
Anda
pasti sudah tidak asing dengan yang
namanya sumbangan PMI yang awal nya 1000,1500,2000. Yang pasti anda
jumpai disemua tempat mulai dari sekolah SD, SMP, SMA, mall/super market,
bioskop, tempat kerja dan banyak sekali.
dengan di kasih kertas bukti sumbangan :
Banyak sekali dilingkungan kita yang bertanya :
Kenapa
kalo kita perlu darah harus bayar ? padahal donornya gratis !
Jawabannya
yaitu ongkos yang dibayar itu untuk pengecekan dan pengolahan darah yang akan
didonorkan (dan juga membayar gaji para petugas PMI <== PMI ini organisasi
nirlaba). Lebih jelasnya lagi yaitu Karena Bukan membeli darah, tetapi membayar
BPPD(Biaya Pengganti Pengolahan Darah), Apa yang harus dibeli?? Yang harus
dibeli yaitu pengadaan peralatan habis
pakai, kantong darah, reagen, sarana lain/listrik, refrigerator, operasional
pelayanan transfusi darah, darah melalui proses pemeriksaan dan itu harganya ga
murah alat alatnya.
PMI itu BUKAN CUMA TEMPAT DONOR
DARAH , PMI itu kelompok anggota kemanusiaan khususnya kemanusiaan dalam bidang
Pertolongan Pertama. jadi dana yang dikasih dari para donatur itu bukan untuk
ALAT DONOR (Karena Alat Donor udah ada dibagian BPBD tadi), tapi untuk
membeli alat Pertolongan Pertama, yang dimana orang PMI itu nanti memberikan
pelayanan kepada orang yg kecelakaan sebelum dibawa kerumah sakit, dan juga
alatnya ga murah.
Untuk
Pendonor Aktif, biasanya dapat Prioritas jika memerlukan darah bagi
diri/keluarganya.
Sumber: