Perusahaan harus memiliki good
corporate governance dalam melakukan pengembangan struktur etika korporasi,
karena perusahaan harus memiliki tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau
memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari
masyarakat yang bersangkutan. Good
Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat peraturan yang mengatur,
mengelola dan mengawasi hubungan antara para pengelola perusahaan dengan stakeholders
di suatu perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan yang melakukan
peningkatan pada kualitas GCG menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan
perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan
penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).
Penerapan good
corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan
peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran
individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang
mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari
cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan
(regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan
kelemahannya masing-masing dan saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan
bisnis yang sehat.
Pemerintah
tentu ikut serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya
dengan menyusun Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good
Corporate Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika
korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara
lain:
- Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
- Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
- Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
- Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
- Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
Sumber :
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
https://www.scribd.com/doc/39310150/sesi-4-tata-kelola-etis-akuntabilitas/
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governnce-gcg/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar