Merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan kerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian
nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct. prinsip-prinsip
moral etika sangatlah wajib untuk diterapkan. Hal tersebut perlu diterapkan
pada sasaran korporasi, saat membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan maupun dalam proses pengembangan para pelaku bisnis itu sendiri.
Dengan melakukan penerapan prinsip – prinsip moral etika diharapkan bisnis yang
dijalankan juga sesuai dengan etika yang bernilai baik. Dimana bisnis atau
usaha yang dijalankan tidak egois hanya mementingkan kepentingan korporasi,
melainkan kepentingan masyarakat dan juga lingkungan.
Setiap individu berkewajiban
melaporkan setiap pelanggaran atas kode perilaku korporasi yang dilakukan oleh
individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari
pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas
dari pelapor. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan
melakukan evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi
sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam
pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan. Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal dan
penyusunan pedoman-pedoman.
Sumber :
http://panduvarian.blogspot.co.id/2015/10/
http://ngerjain-tugas.blogspot.co.id/2017/10/tugas-softskill-24-kode-perilaku.html?view=flipcard
Tidak ada komentar:
Posting Komentar