Setelah
sebelumnya diuraikan tantang penjelasan mengenai pengertian koperasi serta
tujuannya dan mencoba berandai menempatkan posisi sebagai menteri koperasi,
berikut ini akan diuraikan mengenai tata cara dalam mendirikan koperasi.
Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses
Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.
Dasar Hukum antara lain :
-
Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok
orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama.
3.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya
didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang
ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga
anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan
paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan
pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri
oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai
domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan
antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi,
melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada
pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran
dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat
Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan
tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris
yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk
membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan
-
Jenis koperasi dan Bidang usaha
-
Keanggotaan
-
Rapat Anggota
-
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian
koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat
tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6
Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
-
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup
-
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
-
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
-
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke
depan dan RAPB.
-
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
-
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang
diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
-
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka pengesahan
selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat
2).
11.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan
penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
A.
Umum
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi
dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun
kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
11.
Struktur Organisasi Koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
B.
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
2.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM;
3.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
4.
Kelengkapan administrasi organisasi &
pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
5.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
6.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi
dengan pengelola USP koperasi
7.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang
dilengkapi dengan :
8.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
9.
Surat keterangan berkelakuan baik
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
11.
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya
untuk bekerja secara purna waktu.
12.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam
(USP)
15.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
16.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
17.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
18.
Kelengkapan administrasi organisasi &
pembukuan
19.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
20.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
21.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah
mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
22.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang
dilengkapi dengan:
-
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah.
-
Surat keterangan berkelakuan baik
-
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi
dengan Pengelola Manajer/Direksi
-
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (USP)
SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi
dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun
kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang
dilengkapi dengan :
-
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
-
Surat keterangan berkelakuan baik
-
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya
untuk bekerja secara purna waktu.
-
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
-
Daftar sarana kerja
-
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan
pinjam
-
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
-
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
-
Struktur Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi
dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun
kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah
mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan
melampirkan :
-
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di
lembaga keuangan syariah.
-
Surat keterangan berkelakuan baik
-
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
-
Daftar sarana kerja
-
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
-
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
-
Struktur Organisasi KJKS
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar