Andai aku menjadi
menteri koperasi? Banyak sekali masyarakat yang menginginkan posisi sebagai
menteri koperasi di Indonesia, padahal kalau dilihat dari tugasnya, menjadi
menteri bukanlah pekerjaan yang mudah untuk dilakukan setiap orang, beban yang
harus dipikul pun merupakan tanggungjawab yang sangat besar. Banyak sekali
masyarakat diluar sana yang ingin menjadi pejabat tinggi dinegara hanya untuk
menginginkan popularitas, hanya janji-janji yang ekspetasi tanpa membuatnya
menjadi realita, korupsi dimana-mana, bahkan korupsi sekarang sudah menjadi hal
yang lumrah untuk didengar disebagian kalangan masyarakat.
Pada postingan kali ini, saya akan
berandai-andai menempatkan posisi saya sebagai menteri koperasi di Indonesia.
Sebelum jauh berandai kedepan, saya akan menguraikan terlebih dahulu pengertian
koperasi, karena banyak sekali masyarakat yang jarang mengetahui apa iu
koperasi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia. Jadi, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok
dan surat modal koperasi(SMK)
Perkembangan
koperasi di Indonesia masih mengalami pasang surut, mulai dari era kebangkitan
koperasi pada era orde lama hingga reformasi, masa kejayaan koperasi di era
orde baru seharusnya mampu mengantarkan koperasi Indonesia sebagai penggerak
ekonomi kerakyatan yang memang sudah mengakar di masyarakat kita. Namun
realitas berbicara lain, pergerakan koperasi kita sangat lambat bahkan
mengalami stagnasi di awal-awal reformasi (setelah kejatuhan orde baru). Hal
ini diakibatkan banyak faktor, diantaranya kebijakan pemerintah “kurang
memahami” mengenai koperasi itu sendiri atau terkesan memaksakan konsep top-down untuk mensukeskan program tertentu,
pelaku koperasi yang kurang atau bahkan tidak memahami mengenai jati diri
koperasi, citra koperasi yang buruk menjadi fokus pemberitaan oleh media massa.
Hal-hal tersebut tentunya memberikan pemahaman yang besar kepada masyarakat
yang baru akan mempelajari koperasi, bahwa koperasi adalah sektor atau gerakan
ekonomi yang “kuno” dan tidak menguntungkan. Sikap ini tentunya memberikan
sikap anti kepada koperasi itu sendiri.
Berdasarkan
catatan yang diperoleh dari Kementerian Koperasi menyebutkan pada tahun 2011
ada 186.907 koperasi di seluruh Indonesia, atau naik 20,6 persen bila
dibandingkan dengan jumlah pada 2008 (154.964 koperasi), serta 30,5 juta orang
telah bergabung menjadi anggota koperasi. Namun beberapa kalangan berpendapat,
jumlah dan anggota koperasi tersebut harus dirasionalisasi, dalam artian berapa
banyak koperasi dan anggota yang aktif. Sebagai contoh di Jawa Barat saja pada
tahun 2011 dari 23.000 unit koperasi yang ada, hanya 22,22 persen koperasi yang
sehat atau aktif, artinya lebih kurang hanya 5.000 unit koperasi yang aktif.
Setelah mengetahui pengertian dari
koperasi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia, saya akan mencoba untuk menempatkan
posisi saya sebagai menteri koperasi.
“Andai Aku
Menjadi Menteri Koperasi”
Saya, Umami Alvia yang menjabat
sebagai menteri koperasi di Indonesia pada saat ini akan menjelaskan bagaimana
program kerja saya selama masa jabatan saya berjalan. Hal pertama yang saya
lakukan adalah memilih sumber daya masyarakat (SDM) disetiap daerah yang
berkualitas dan yang terpenting adalah memiliki sikap jujur dan memahami atau
sadar terhadap pentingnya koperasi di Indonesia. Dari setiap SDM perwakilan
daerah yang sudah terpilih, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang pengertian koperasi sendiri dan menjelaskan manfaat-manfaat serta
tujuan dari koperasi, sosialisasi dilakukan bukan hanya untuk kalangan kebawah
dan menengah kebawah saja, akan tetapi juga dilakukan kepada kalangan menengah
keatas agar kalangan menengah keatas termasuk perusahaan kecil dan besar juga
oknumnya sadar akan pentingnya koperasi dan mau ikut serta dalam menanamkan
modalnya dikoperasi (bekerjasama). Adapun cara sosialisasi yang dilakukan, bisa
melalui media massa, social media, juga melakukan sosialisasi secara langsung
dan terurut serta semenarik mungkin kepada masyarakat sekitar.
Pada system pendidikan, saya akan
berkoordinasi kepada menteri pendidikan untuk memasukkan salah satu mata
pelajaran koperasi secara khusus disetiap sekolah agar masyarakat mengetahui
tentang koperasi sejak dini dan dapat menanamkan jiwa nasionalisme serta turut
berpartisipasi untuk memajukan perekonomian di Indonesia.
Setelah
selesai menjalankan program kerja dalam bersosialisasi, hal yang selanjutkan
akan saya dan rekan kerja saya lakukan adalah mengaktifkan kembali koperasi
yang sudah pasif sebelumnya, dan menyuntikkan modal kembali dari pemerintahan dibeberapa
daerah tertentu serta menerima modal yang masuk dari kalangan masyarakat maupun
perusahaan kecil atau besar di Indonesia, dalam hal ini kerjasama sangatlah
dibutuhkan agar berjalan dengan baik, bukan hanya tanggungjawab pemerintah dalam
menggerakkan koperasi yang dulu pernah jaya dimasa reformasi, karena pemerintah
tanpa masyarakat bukanlah apa-apa dan begitupun sebaliknya, disinilah peran
kedua belah pihak sebagai pelaku dan pengontrol harus saling mendukung dan
sejalan.
Setelah koperasi aktif kembali,
perwakilan koperasi diberbagai daerah turut serta atau terjun langsung dalam
pemilihan pengurus koperasi disekitar daerahnya, dalam pemilihan pengurus, akan
lebih diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki jiwa kewirausahaan agar
anggota koperasi yag lainnya ikut bersemangat dalam menjalankan koperasi
didaerahnya masing-masing dan siap untuk bersaing dengan minimarket terdekat
atau usaha kecil mengah lainnya. Selain itu perwakilan daerah juga mempunyai
tugas untuk selalu mengontrol perkembangan koperasi agar koperasi berjalan
dengan lancar dan jauh dari kata korupsi.
Setelah
semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan berjalan dengan lancar,
saya dapat mengambil kesimpulan tentang apa saja yang dibutuhkan masyarakat dan
keinginan masyarakat serta bagaimana keadaan ekonomi yang sedang terjadi.
Dengan berbekal pengetahuan itu, saya akan menyusun kebijakan sesuai kebutuhan
masyarakat. Jangan terlalu memberatkan masyarakat dalam membentuk koperasi atau
mengelola koperasi dengan birokrasi yang berbelit-belit atau memberatkan.
Kementrian koperasi hendaknya menjadi pelindung atau sebagai bapak dan ibu
dalam melindungi anak-anaknya. Maka perlu adanya kontrol secara rutin mengenai
perkembangan dan bagaimana pergerakan yang terjadi dalam periode tertentu. Jika
ada kemajuan, perlu adanya apresiasi pada Koperasi atau UKM yang yang berhasil
atau memberi inspirasi kepada Koperasi dan UKM lainnya.
Menjadi Menteri Koperasi maka sesungguhnya adalah menjadi
pelayan bagi masyarakat. Maka saya akan berusaha memberikan pelayanan publik
yang baik. Dalam melayani masyarakat, Pemerintah dituntut untuk cepat dan tepat
serta tanggap terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu,
akan ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku
ekonomi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi bisa
secepatnya dipelajari dan dicari solusinya. Sehingga adanya keterbukaan yang
guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Jika semua pihak memiliki pemahaman
dan kepedulian terhadap koperasi dengan landasan bahwa koperasi adalah sistem
ekonomi yang mampu memberikan manfaat bagi semua pihak, tentunya sudah banyak
koperasi kita yang masuk dalam daftar 300 koperasi terbaik dunia yang
dikeluarkan oleh ICA (International Cooperative Alliance).
Demikianlah program kerja yang saya lakukan
apabila saya menjadi seorang menteri koperasi, semoga koperasi di Indonesia
dapat berjaya kembali melebihi pada awal masa reformasi dan dapat mengurangi
angka kemiskinan yang ada di Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar