Assalamuaalaikum Warahmatullah

Rabu, 21 Oktober 2015

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi



            Andai aku menjadi menteri koperasi? Banyak sekali masyarakat yang menginginkan posisi sebagai menteri koperasi di Indonesia, padahal kalau dilihat dari tugasnya, menjadi menteri bukanlah pekerjaan yang mudah untuk dilakukan setiap orang, beban yang harus dipikul pun merupakan tanggungjawab yang sangat besar. Banyak sekali masyarakat diluar sana yang ingin menjadi pejabat tinggi dinegara hanya untuk menginginkan popularitas, hanya janji-janji yang ekspetasi tanpa membuatnya menjadi realita, korupsi dimana-mana, bahkan korupsi sekarang sudah menjadi hal yang lumrah untuk didengar disebagian kalangan masyarakat.
             Pada postingan kali ini, saya akan berandai-andai menempatkan posisi saya sebagai menteri koperasi di Indonesia. Sebelum jauh berandai kedepan, saya akan menguraikan terlebih dahulu pengertian koperasi, karena banyak sekali masyarakat yang jarang mengetahui apa iu koperasi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia. Jadi, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang  demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
            Di Indonesia telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
            Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
            Perkembangan koperasi di Indonesia masih mengalami pasang surut, mulai dari era kebangkitan koperasi pada era orde lama hingga reformasi, masa kejayaan koperasi di era orde baru seharusnya mampu mengantarkan koperasi Indonesia sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang memang sudah mengakar di masyarakat kita. Namun realitas berbicara lain, pergerakan koperasi kita sangat lambat bahkan mengalami stagnasi di awal-awal reformasi (setelah kejatuhan orde baru). Hal ini diakibatkan banyak faktor, diantaranya kebijakan pemerintah “kurang memahami” mengenai koperasi itu sendiri atau terkesan memaksakan konsep top-down untuk mensukeskan program tertentu, pelaku koperasi yang kurang atau bahkan tidak memahami mengenai jati diri koperasi, citra koperasi yang buruk menjadi fokus pemberitaan oleh media massa. Hal-hal tersebut tentunya memberikan pemahaman yang besar kepada masyarakat yang baru akan mempelajari koperasi, bahwa koperasi adalah sektor atau gerakan ekonomi yang “kuno” dan tidak menguntungkan. Sikap ini tentunya memberikan sikap anti kepada koperasi itu sendiri.
            Berdasarkan catatan yang diperoleh dari Kementerian Koperasi menyebutkan pada tahun 2011 ada 186.907 koperasi di seluruh Indonesia, atau naik 20,6 persen bila dibandingkan dengan jumlah pada 2008 (154.964 koperasi), serta 30,5 juta orang telah bergabung menjadi anggota koperasi. Namun beberapa kalangan berpendapat, jumlah dan anggota koperasi tersebut harus dirasionalisasi, dalam artian berapa banyak koperasi dan anggota yang aktif. Sebagai contoh di Jawa Barat saja pada tahun 2011 dari 23.000 unit koperasi yang ada, hanya 22,22 persen koperasi yang sehat atau aktif, artinya lebih kurang hanya 5.000 unit koperasi yang aktif.
            Setelah mengetahui pengertian dari koperasi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia, saya akan mencoba untuk menempatkan posisi saya sebagai menteri koperasi.

“Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi”
            Saya, Umami Alvia yang menjabat sebagai menteri koperasi di Indonesia pada saat ini akan menjelaskan bagaimana program kerja saya selama masa jabatan saya berjalan. Hal pertama yang saya lakukan adalah memilih sumber daya masyarakat (SDM) disetiap daerah yang berkualitas dan yang terpenting adalah memiliki sikap jujur dan memahami atau sadar terhadap pentingnya koperasi di Indonesia. Dari setiap SDM perwakilan daerah yang sudah terpilih, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengertian koperasi sendiri dan menjelaskan manfaat-manfaat serta tujuan dari koperasi, sosialisasi dilakukan bukan hanya untuk kalangan kebawah dan menengah kebawah saja, akan tetapi juga dilakukan kepada kalangan menengah keatas agar kalangan menengah keatas termasuk perusahaan kecil dan besar juga oknumnya sadar akan pentingnya koperasi dan mau ikut serta dalam menanamkan modalnya dikoperasi (bekerjasama). Adapun cara sosialisasi yang dilakukan, bisa melalui media massa, social media, juga melakukan sosialisasi secara langsung dan terurut serta semenarik mungkin kepada masyarakat sekitar.
            Pada system pendidikan, saya akan berkoordinasi kepada menteri pendidikan untuk memasukkan salah satu mata pelajaran koperasi secara khusus disetiap sekolah agar masyarakat mengetahui tentang koperasi sejak dini dan dapat menanamkan jiwa nasionalisme serta turut berpartisipasi untuk memajukan perekonomian di Indonesia.
            Setelah selesai menjalankan program kerja dalam bersosialisasi, hal yang selanjutkan akan saya dan rekan kerja saya lakukan adalah mengaktifkan kembali koperasi yang sudah pasif sebelumnya, dan menyuntikkan modal kembali dari pemerintahan dibeberapa daerah tertentu serta menerima modal yang masuk dari kalangan masyarakat maupun perusahaan kecil atau besar di Indonesia, dalam hal ini kerjasama sangatlah dibutuhkan agar berjalan dengan baik, bukan hanya tanggungjawab pemerintah dalam menggerakkan koperasi yang dulu pernah jaya dimasa reformasi, karena pemerintah tanpa masyarakat bukanlah apa-apa dan begitupun sebaliknya, disinilah peran kedua belah pihak sebagai pelaku dan pengontrol harus saling mendukung dan sejalan.
            Setelah koperasi aktif kembali, perwakilan koperasi diberbagai daerah turut serta atau terjun langsung dalam pemilihan pengurus koperasi disekitar daerahnya, dalam pemilihan pengurus, akan lebih diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki jiwa kewirausahaan agar anggota koperasi yag lainnya ikut bersemangat dalam menjalankan koperasi didaerahnya masing-masing dan siap untuk bersaing dengan minimarket terdekat atau usaha kecil mengah lainnya. Selain itu perwakilan daerah juga mempunyai tugas untuk selalu mengontrol perkembangan koperasi agar koperasi berjalan dengan lancar dan jauh dari kata korupsi.
            Setelah semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan berjalan dengan lancar, saya dapat mengambil kesimpulan tentang apa saja yang dibutuhkan masyarakat dan keinginan masyarakat serta bagaimana keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dengan berbekal pengetahuan itu, saya akan menyusun kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan terlalu memberatkan masyarakat dalam membentuk koperasi atau mengelola koperasi dengan birokrasi yang berbelit-belit atau memberatkan. Kementrian koperasi hendaknya menjadi pelindung atau sebagai bapak dan ibu dalam melindungi anak-anaknya. Maka perlu adanya kontrol secara rutin mengenai perkembangan dan bagaimana pergerakan yang terjadi dalam periode tertentu. Jika ada kemajuan, perlu adanya apresiasi pada Koperasi atau UKM yang yang berhasil atau memberi inspirasi kepada Koperasi dan UKM lainnya.
            Menjadi Menteri Koperasi maka sesungguhnya adalah menjadi pelayan bagi masyarakat. Maka saya akan berusaha memberikan pelayanan publik yang baik. Dalam melayani masyarakat, Pemerintah dituntut untuk cepat dan tepat serta tanggap terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu, akan ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi bisa secepatnya dipelajari dan dicari solusinya. Sehingga adanya keterbukaan yang guna  menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
            Jika semua pihak memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap koperasi dengan landasan bahwa koperasi adalah sistem ekonomi yang mampu memberikan manfaat bagi semua pihak, tentunya sudah banyak koperasi kita yang masuk dalam daftar 300 koperasi terbaik dunia yang dikeluarkan oleh ICA (International Cooperative Alliance).
Demikianlah program kerja yang saya lakukan apabila saya menjadi seorang menteri koperasi, semoga koperasi di Indonesia dapat berjaya kembali melebihi pada awal masa reformasi dan dapat mengurangi angka kemiskinan yang ada di Indonesia.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar