Masih
dalam pembahasan yang sama, kita akan membahas lanjutan dari koperasi yang
sebelumnya. Hal yang akan kita bahas kali ini adalah Bagaimana Wajah Koperasi
di Indonesia Saat Ini? Sebelum kita membahasnya, kita akan mengetahui
bagaimana sejarah singkat koperasi.
Gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja diPurwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Disamping itu
ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada
tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan
Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda) .
Sudah jelas, perjuangan para pahlawan
Indonesia tidak hanya berperang dalam melawan penjajah, bahkan juga berupaya
bagaimana caranya agar warga Indonesia jauh dari kemiskinan. Koperasi diIndonesia
mengalami masa kejayaannya pada era orde baru, kini koperasi mengalami
perkembangan yang cenderung menurun. Banyak masyarakat yang enggan
berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, padahal koperasi sendiri tidak akan
maju tanpa adanya kerjasama dari masyarakat.
Apabila
dilihat dari factor SDM, Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti
pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan
koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini
tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa
partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri terhadap
pengurus. Sebagian besar koperasi yang ada di Indonesia dikelola oleh
pihak-pihak yang kurang profesional, kurang kompeten dibidangnya dan
berpengalaman untuk mengelola sebuah badan usaha sehingga membuat koperasi
sulit sekali berkembang.
Apabila dilihat dari factor Permodalan, Ciri-ciri
koperasi di Indonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Jadi,
selama ini modal yang ada di koperasi sangat terbatas sehingga rasanya sulit
untuk mengembangkan, memutar kembali modal yang ada agar menghasilkan
pendapatan lebih yang berguna untuk koperasi itu sendiri. Selain itu, koperasi
juga belum bisa bekerjasama dengan bank dalam hal peminjaman modal dikarenakan
bank yang masih memandang koperasi dengan sebelah mata. Bukan tanpa alasan bank
bersikap seperti itu, kalau kita cermati, memang pengelolaan koperasi saat ini
masih buruk, sehingga menyebabkan bank masih belum bisa percaya sepenuhnya
untuk memberikan pinjaman kepada koperasi.
Dari
penjelasan diatas tersebut menjelaskan bahwa wajah koperasi di Indonesia saat
ini banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar menciptakan koperasi
Indonesia menjadi lebih baik lagi. Hal yang harus dirubah untuk menjadikan
koperasi di Indonesia lebih baik adalah dengan meningkatkan pendidikan dan
teknologi dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan
memajukan koperasi, sumber daya manusia atau SDM yang tinggi misalnya dengan
merekrut pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan. Wajah koperasi
di Indonesia saat ini keberadaannya tidak dominan di kalangan masyarakat. Namun
disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih
menjadi suatu perhitungan, serta keharusan dan juga masih banyak masyarakat
yang masih membutuhkan wadah dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan
dari hasil kegiatan koperasi meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan
tertinggal.
Sumber: : https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar