Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
1. Prinsip Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Prinsip integritas ini
mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua
hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah
berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Akuntan professional
diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau
informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
- Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
- Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan
- Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat meyadari bahwa dirinya
dikaitkan dengan informasi semacam tersebut, maka akuntan professional
mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan
dengan informasi tersebut
2. Prinsip
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah
pengaruh pihak lain. Akuntan
professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu
objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional
jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi
pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Prinsip
kompetensi dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap anggota Akuntan
Profesional untuk :
- Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang profesional dan kompeten).
- Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
“ Jasa profesional yang berkompeten mensyaratkan
pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan serta keahlian
profesional untuk jasa yang diberikan.”
Seorang akuntan professional
mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang
bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang
memadai.
4. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan harus terus
dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan antara klien dan
akuntan. Ketika akuntan mendapat klien baru, berhak menggunakan pengalaman dari
sebelumnya. Namun demikian akuntan tetap tidak diperbolehkan mengungkapkan
setiap informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional atau bisnis
sebelumnya.
5. Perilaku Professional
Prinsip
perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi. Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan
diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan
nama baik profesi.
6. Tanggungjawab Profesi
Seorang
Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai
jasa professional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan
masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
7.Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
8. Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional
berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati
kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri
dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan
meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan
keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas
akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Tugas
terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik
terhadap profesi akuntan.
Sumber :
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/
http://openstorage.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar