KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 :
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan
keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan
kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak,
baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan
pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan,
pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review,
atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan
lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau
penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau
kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua
orang yang mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung
terhadap audit; mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi
rekan dalam penugasan audit; atau menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan
lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya
dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan
manajer dari perusahaan.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan
lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan
Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada
Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan
opini atau penilaian :
Akuntan wajib
senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila
selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik.
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang
material pada klien, seperti : investasi pada klien; atau kepentingan keuangan
lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti : merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien; memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan; mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut
melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang
material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau
dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak
termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien,
atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin .
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti : pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien; atau laporan
keuangan; desain sistim informasi keuangan dan implementasi; penilaian atau
opini kewajaran (fairness opinion); aktuaria; audit internal; konsultasi
manajemen; konsultasi sumber daya manusia; konsultasi perpajakan; Penasihat
Investasi dan keuangan; atau Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee
Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu
dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling
lama untuk 3 (tiga) tahun buku ber
turut - turut .
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit
kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut
tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas
tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan
Penawaran Umum.
Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk
5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan
audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat
berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1
(satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun
buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk
tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya
peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun
buku berikutnya.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan
peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber:
http://180.247.119.246/materi/bse/UU%20&%20PERATURAN%20TERKAIT%20DG%20PASAR%20MODAL/2.%20PERATURAN%20BAPEPAM-LK/PROFESI%20PENUNJANG%20PASAR%20MODAL/AKUNTAN/VIII.A.2%20INDEPENDENSI%20AKUNTAN%20YG%20MEMBERIKAN%20JASA%20AUDIT%20DI%20PASAR%20MODAL.pdf
http://priennovita.blogspot.co.id/2018/01/41-independensi-akuntan-publik-yang.html
http://www.ojk.go.id/akuntan/index.htm
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6905/tutupi-celah-bapepam-keluarkan-peraturan-independensi-akuntan