Sabtu, 23 April 2016

HUKUM ASURANSI



Dasar Hukum Asuransi

            Seperti diketahui dinegara Perancis kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code Civil ( Kitab Hukum Perdata ) dan Code de Commerce ( Kitab Hukum Dagang ). Ini terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan (Wetboek Van Koophandel) dalam tahun 1838, termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.
            Pokok-pokok pengaturan asuransi dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9 tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD.

Penggolongan Asuransi
1.      Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha:
- Asuransi kerugian (non – life insurance)
            Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.  Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.

- Asuransi jiwa (live insurance)
            Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.


- Reasuransi (reinsurance)
            Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.

2.      Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian

- Asuransi kerugian
            Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.

- Asuransi jumlah
            Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3.      Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana
- Asuransi sukarela
            Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.

- Asuransi wajib
            Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.

- Asuransi kredit
            Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).

Prinsip-prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
·      Insurable interest
            Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·   Utmost good faith
            Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
·         Proximate cause
            Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
·         Indemnity
            Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·         Subrogation
      Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
·         Contribution
        Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Polis Asuransi
          Polis asuransi  dapat didefinisikan sebagai suatu alat perjanjian tertulis mengenai asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Surat atau akta yang dibuat secara tertulis itulah yang dinamakan “polis”. Jadi, pengertian polis asuransi adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis yang sah.
            Banyak yang mengira pengertian polis asuransi sama dengan premi asuransi. Ini adalah dua hal yang berbeda jauh. Nah, secara lebih praktis, polis asuransi bisa diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak yang terkait, yaitu konsumen, perusahaan asuransi dan badan hukum lain.
Secara umum,
Polis berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah / konsumen,
            Fungsi polis berarti sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.
Bagi perusahaan asuransi,
            Polis berarti bukti tanda terima premi yang telah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
Bagi badan hukum lain,
            Adanya polis berarti bukti pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan dapat diproses hukum jika terjadi suatu pertentangan antara nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sumber:
https://angelinasinaga.wordpress.com/tag/dasar-hukum-asuransi/
http://hedryiks.blogspot.co.id/2015/01/penggolongan-atau-pengelompokan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
https://www.cekpremi.com/blog/kenali-pengertian-polis-asuransi-yang-benar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar