“Koperasi
di Indonesia”
Disusun oleh :
Umami Alvia
2EB20
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok
orang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
· Keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan otonomi,
· Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17
Th. 2012, yaitu:
· Modal terdiri dari simpanan
pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Perkembangan koperasi di Indonesia
masih mengalami pasang surut, mulai dari era kebangkitan koperasi pada era orde
lama hingga reformasi, masa kejayaan koperasi di era orde baru seharusnya mampu
mengantarkan koperasi Indonesia sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang
memang sudah mengakar di masyarakat kita. Namun realitas berbicara lain,
pergerakan koperasi kita sangat lambat bahkan mengalami stagnasi di awal-awal
reformasi (setelah kejatuhan orde baru).
1
Hal ini diakibatkan banyak faktor, diantaranya kebijakan pemerintah
“kurang memahami” mengenai koperasi itu sendiri atau terkesan memaksakan konsep top-down untuk mensukeskan program tertentu,
pelaku koperasi yang kurang atau bahkan tidak memahami mengenai jati diri
koperasi, citra koperasi yang buruk menjadi fokus pemberitaan oleh media massa.
Hal-hal tersebut tentunya memberikan pemahaman yang besar kepada masyarakat
yang baru akan mempelajari koperasi, bahwa koperasi adalah sektor atau gerakan
ekonomi yang “kuno” dan tidak menguntungkan. Sikap ini tentunya memberikan
sikap anti kepada koperasi itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka
dapat dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana tata cara pendirian
koperasi di Indonesia?
Seperti apakah wajah koperasi
Indonesia saat ini?
Siapkah koperasi Indonesia
menghadapi era globalisasi?
Mampukah koperasi menjadi soko
perekonomian rakyat?
Dan Bagaimanakah koperasi yang
ideal itu?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini bertujuan untuk:
Mengetahui
dan mengerti maksud dan tujuan koperasi
yang ada di Indonesia.
1.4 Manfaat
·
Memberikan
pengetahuan yang lebih luas tentang Koperasi
·
Menumbuhkan jiwa
kewirausahaan dalam mengembangkan koperasi
·
Menjelaskan tentang pentingnya keberadaan koperasi
di Indonesia
·
Menjelaskan tujuan koperasi di Indonesia
2
BAB II
Landasan Teori
2.1 Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dalam mendirikan
koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok
yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain
:
- Undang-undang No.25 Tahun
1992 tentang
Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah
Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor
01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan
koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4. Proses pendirian
koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri,
sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi
melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat
Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan
anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
3
6. Dalam Rapat Pembentukan
akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5
Ayat 5) :
- Nama dan tempat
kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan
Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu
dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau
kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para
pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang
akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8
Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8
Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3
(tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1
(satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
4
2.2 Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini
Wajah koperasi di Indonesia saat ini banyak
masalah yang satu persatu harus dibenahi agar menciptakan koperasi Indonesia
menjadi lebih baik lagi. Hal yang harus dirubah untuk menjadikan koperasi di
Indonesia lebih baik adalah dengan meningkatkan pendidikan dan teknologi dengan
cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi,
sumber daya manusia atau SDM yang tinggi misalnya dengan merekrut pekerja
Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan. Wajah koperasi di Indonesia saat
ini keberadaannya tidak dominan di kalangan masyarakat. Namun disamping
kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu
perhitungan, serta keharusan dan juga masih banyak masyarakat yang masih
membutuhkan wadah dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil
kegiatan koperasi meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal.
2.3 Siapkah Koperasi Indonesia
Menghadapi Era Globalisasi?
Globalisasi berasal dari kata global yang berarti
universal atau umum. Bukan hanya perkembangan teknologi informasi ataupun dalam
dunia kerja saja yang memasuki era globalisasi, tetapi koperasi pun sudah
dituntut untuk beradaptasi dengan era globalisasi ini.
Tak dapat kita pungkiri bahwa masyarakat secara keseluruhan telah merasakan
perekonomian globalisasi melalui perdagangan bebas. Berbagai kesepakatan,
jalinan kerjasama, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata
uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional
menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan.
Seperti yang kita ketahui, bahwa perkembangan koperasi di indonesia sangat
minim perhatian dari pemerintah sendiri. Bisa dilihat dari banyaknya koperasi
di Indonesia yang mengeluh dalam permasalahan umumnya yaitu kurangnya sumber
modal dan fasilitas pemasaran, serta kebijakan- kebijakan yang membuat koperasi
yang kurang produktif tentunya merasa keberatan. Sehingga, menurut saya
koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi. Selain itu
beberapa tantangan yang akan dihadapi koperasi dalam menghadapi era globalisasi
ini semakin sulit. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1)
Keterbatasan informasi pasar dan teknologi ;
2)
kendala dalam akses permodalan ;
3)
kapasitas SDM yang relatif rendah
4)
belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.
5
Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui
pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, dan mandiri dalam arti
berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi
juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan
untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya
peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki
usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru
yang otonom, dan mandiri.
Koperasi dapat memanfaatkan internet untuk memperomosikan apa yang terjadi
dalam koperasi dan apa inovasi-inovasi terbaru yang ditawarkan oleh koperasi.
Lalu, koperasipun dapat memanfaatkan kecanggihan-kecanggihan teknologi lain.
Memperkuat image koperasi bahwa koperasi bisa, koperasi selalu berjaya,
koperasi no.1. Sehingga dibenak masyarakat, koperasi adalah lembaga yang
terbaik dibandingkan dengan swasta. sekarang banyak lembaga swasta yang mulai
melebarkan sayapnya di dunia penyediaan bahan pangan dan sebagainya, yang
merupakan pesaing besar koperasi dan warung-warung kecil milik rakyat.
Mengadakan pembinaan terhadap pengurus koperasi saya rasa merupakan hal tepat
dalam rangka agar koperasi lebih siap untuk bersaing diera globalisai yang
sangat keras. Lengah sedikit saja, maka semua akan hancur. Maka dengan
pembinaan yang mendalam, diharapkan pengurus disetiap koperasi yang ada, dapat
memiliki pemikiran yang dapat membawa koperasi ke era globalisasi. Pembinaan
ini meliputi seminar tentang koperasi, selain dapat lebih mengenal koperasi,
pengurus juga bisa diarahkan dalam hal mengantar koperasi ke era yang
sebelumnya belum dirambahnya.
Untuk
memperkuat karakter bisnis koperasi,program pendidikan dan sosialisasi harus
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berorganisasi dan praktek bisnis
koperasi. Pendidikan dan sosialisasi dibutuhkan untuk merubah mindset,
meningkatkan kualitas dan kompetensi, manajerial dan bagaimana membangun
jaringan serta memperkenalkan citra koperasi dan program konversi atau
pembentukan koperasi beserta konsekuensi (biaya) yang ditimbulkannya.
Dalam rangka
prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan
pula pendampingan yang dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan
pengembangan pasar. Lembaga pendampingan seperti BDS/LPB dan inkubator perlu
diberdayakan kembali oleh pemerintah, sehingga mampu menjalankan perannya
sebagai tenaga konsultan yang sangat dibutuhkan UKM dan Koperasi.
6
Masih
banyak lagi yang bisa dilakukan oleh koperasi dalam hal menyiapkan mental untuk
menghadapi era globalisasi. Koperasi harus bisa meyakinkan masyarakat, bahwa
koperasi mampu bersaing di era globalisai. Koperasi akan siap dan mampu
bertahan Di era globalisasi ini apabila mendapatkan dukungan dari berbagai
pihak mulai dari anggota, masyarakat dan pemerintah. Koperasi dapat membuat
rencana-rencana yang di persiapkan untuk bertahan di era globalisasi yang akan
memperkuat keberadaan koperasi di dunia perekonomian .Rencana-rencana itu tidak
sebatas hanya rencana tetapi harus di wujudkan secara nyata sehingga dapat
mencapai tujuan yang di inginkan koperasi.
2.4 Mampukah Koperasi Menjadi Soko Perekonomian Rakyat?
Menjadi soko
perekonomian Rakyat? Apa sih pengertian soko? Jadi soko yang dimaksud dalam
kalimat ini adalah sebagai penyangga, pondasi, tulang rusuk, atau bahkan
menjadi acuan utama bagi perekonomian rakyat. Seharusnya koperasi memiliki
peranan bahkan tujuan untuk menjadi soko perekonomian rakyat, karena koperasi
dibangun oleh bersama dan untuk bersama. Tidak kalah dengan Lembaga Simpan
Pinjam, dikoperasi juga bisa melakukan transaksi simpan pinjam seperti
organisasi di LSM. Selain simpan pinjam, dikoperasi juga bisa untuk
berinvestasi, jadi koperasi juga sudah tidak kalah canggihnya dengan
perusahaan.
Pada dasarnya koperasi mampu menjadi acuan utama perekonomian rakyat, namun di
Indonesia keberadaan koperasi sangat jarang ditemui, bahkan jarang untuk
diminati, mengapa demikian? Karena sebagian besar rakyat kecil tidak mengetahui
apa itu koperasi dan bagi yang sudah tau akan koperasi tidak percaya terhadap
koperasi sehingga banyak koperasi yang sudah ditutup oleh kepala daerah.
Ketidaktahuan pengetahuan masyarakat tentang koperasi dan melemahnya kepercayaan
terhadap koperasi menyebabkan koperasi belum bisa dikatakan mampu menjadi soko
perekonomian di Indonesia.
Kekurangan sumber daya manusia dalam partisipasi dan kurangnya keterampilan
pengurus koperasi ikut membantu dalam melemahnya koperasi, tidak adanya
investor dalam koperasi sehingga tidak ada asupan dana untuk menjalankan
wirausaha dikoperasi membuat koperasi perlahan-lahan mengalami kemunduran
bahkan hingga tutup usaha. Kita lihat
banyak sekali koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa
koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi
yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan
koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.
7
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Jadi, makna dari istilah
koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar
atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian
koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak
membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan
menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan
yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi
seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh
bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut
mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin
samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas
SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan
lebih diutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi
produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika
dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi
Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah
urbanisasi.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti
bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan
tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi
dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu
banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan
apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha
yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi
dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi
pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat
dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka
koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah
dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari
pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai
kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan
jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu
benar-benar bisa dibuktikan.
Saat ini Perekonomian di
Indonesia memakai sistem ekonomi kerakyatan dimana sistem ekonominya
berdasarkan pada kekuatan ekonomi rakyat, yg mana masyarakat memegang
peran paling aktif dalam kegiatan ekonomi, dan juga system ini sistem ekonomi
yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, serta menunjukkan pemihakan
sungguh–sungguh pada ekonomi rakyat.
8
Koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena koperasi memberikan
manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dan pengembangan pribadi Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di
mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan
diri atau golongan sendiri. Yang berarti dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad,
jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
Koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia. Yang berarti bahwa segala usaha
dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan dan dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yg dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan dan
berkarakter kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat. Koperasi menentang
segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Karena koperasi itu
sendiri berdasar pada Pancasila yang menentang kapitalisme.
9
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Koperasi ideal itu jelas koperasi yang bisa menjadi soko
perekonomian rakyat,koperasi yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar
bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan
pribadi. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan
masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan
sendiri. Yang berarti dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan
semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
Koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia. Yang berarti bahwa segala usaha
dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan dan dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yg dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan dan berkarakter
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat. Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme. Karena koperasi itu sendiri berdasar pada
Pancasila yang menentang kapitalisme.
Koperasi yang ideal harus memiliki sumber daya masyarakat (SDM) disetiap
daerah yang berkualitas dan yang terpenting adalah memiliki sikap jujur dan
memahami atau sadar terhadap pentingnya koperasi di Indonesia. masyarakat
Indonesia tentunya sudah harus mengetahui tentang pengertian koperasi sendiri
dan tau akan manfaat-manfaat serta tujuan dari koperasi, bukan hanya
untuk kalangan atas saja yang mengetahui hal tersebut, tetapi kalangan kebawah
dan kalangan menengah kebawah juga termasuk perusahaan kecil dan besar juga
oknumnya sadar akan pentingnya koperasi dan mau ikut serta dalam menanamkan
modalnya dikoperasi (bekerjasama). Penjelasan mengenai koperasi juga sudah
harus bisa tersebar di media massa, social media, dan lain sebagainya.
Semoga koperasi di Indonesia dapat berkembang semakin pesat dan dapat menjadi
soko perekonomian rakyat di Indonesia. Aamiin
10
Daftar Pustaka